Begini Kronologis Tanah Kistan Sitorus Diserobot, Camat Porsea Undang Pihak Terkait

Medan, RAGAMDibaca 2,118 Kali
Harapan Napitupulu saat menyerahkan undangan Camat Porsea untuk duduk bersama menyelesaikan kasus tannahnya yang diserobot orang lain

MEDAN (mimbarsumut.com) – Untuk mencari solusi atas kasus tanah milik Kistan Sitorus (72) warga Jalan Gaharu Gang Langgar Kel Durian, Kec. Medan Timur, Kota Medan, Camat Porsea Kebupaten Toba, Robert Manurung mengundang pihak terkait untuk duduk bersama.

Undangan Camat Porsea tersebut menyikapi pengaduan Kistan Sitorus terhadap Lurah Patane III yang diduga ikut terlibat dalam memuluskan pengalihan hak milik tanah Kistan Sitorus di Jalan Gereja Ulu Bius Kelurahan Patane III Kec. Porsea, Kab. Toba seluas 4M x 100 M.

Dalam surat undangan Camat tersebut, disebutkan Mediasi dilakukan, Jumat 04 Juni 2022 pukul 10.00 WIB di kantor Camat Porsea Kab.Toba.

Turut diundang untuk memastikan duduk permasalah tanah tersebut, yakni pemilik tanah sendiri Kistan Sitorus dan Pihak yang diduga mengalihkan Hak Milik Kistan Sitorus yaitu Kores Sirait dan keluarga, Parulian Manurung br Butar butar, Kores Sirait, A Yosafat Tambunan dan James Sitorus.

Kasus ini terjadi berawal dari niat Kistan Sitorus pada tahun 2006 untuk menolong Kores Sirait yang masih saudaranya (anak namboru kandung) mendatanginya ke Medan untuk meminta bantuan karena perekonomian dan pekerjaannya tidak ada. Bahkan, tempat tinggalnya juga tidak ada.

Merasa kasihan karena masih saudara, akhirnya Kistan Sitorus menawarkan kepada Kores Sirait agar menempati rumahnya yang terletak di Lumban Sitorus Parparean II Huta Gurgur Porsea, Kab. Toba dan juga untuk menanami padi di sawah milik Kistan Sitorus yang terletak di : 1. Jalan Gala – gala, Kelurahan Patane III Kec. Porsea, Kab. Toba seluas 13,5 meter x 100 meter.
2. Jln Gereja Ulu Bius /Lumban Datu
Kelurahan Patane III Kec. Porsea, Kab. Toba seluas 4 meter x 100 meter.

Mulai 2004 sampai 2014, Kores Sirait selalu datang ke rumah Kistan Sitorus di Medan untuk mengantarkan uang sewa sawah dua (2) sawah tanah tersebut sebesar 30 kaleng padi kalau dirupiahkan seharga Rp.1.500.000.

Akan tetapi, sejak tahun 2015 Kores Sirait tidak datang lagi ke rumah Kistan Sitorus untuk mengantarkan uang sewa sawah, sehingga akhir tahun 2016, Kistan Sitorus berangkat ke Lumban Sitorus Parparean II Huta Gurgur, Porsea Kab. Toba untuk menjumpai Kores Sirait.

Namun, disaat Kistan Sitorus bersama laenya Parogol Butar-Butar yang juga sepupu dari Kores Sirait menjumpai Kores Sirait yang saat ini lagi bertukang.

Kistan Sitorus berkata “Kenapa tidak datang ke Medan untuk mengantar uang sewa sawah”?lalu Kores Sirait menjawab “sewa tanah apa”?lalu Kistan Sitorus menyampaikan “kau kenapa bicara seperti itu”!Kores Sirait Menjawab “tidak ada sawah mu saya sewa”?

Kemudian Kistan Sitorus pada saat itu marah dan ingin adu jotos dengan Kores Sirait tetapi masih dapat dipisahkan oleh Parogor Butar-Butar.

Kistan Sitorus bersama Parogol Butar-Butar meninggalkan lokasi dan menuju rumahnya yang terletak di Lumban Sitorus Parparean II Huta Gurgur Porsea Kab Toba.

Kistan Sitorus juga sangat terkejut mendengar bahwa sawah miliknya yang terletak di Jalan Gala-gala telah terbit telah dijual gadaikan oleh Kores Sirait bersama anaknya David Sirait kepada Ibu Farida Butar-Butar yang tinggal disamping tanah sawah milik Kistan Sitorus.

Dan pada saat itu juga Kistan Sitorus bersama Parogol Butar-Butar menanyakan kejadian tersebut kepada ibu Farida Butar-Butar. Kemudian ibu Farida Butar-Butar menjawab bahwa pada saat Kores Sirait bersama anaknya David Sirait datang ke rumah untuk menjual gadaikan tanah sawah milik Kistan Sitorus tersebut sebesar Rp.7.500.000 karena Kores Sirait menyampaikan kepada Ibu Farida Butar-Butar bahwa tanah tersebut sudah dibeli Kores Sirait dari Kistan Sitorus”!

Kemudian Kistan Sitorus bersama Parogol Butar-Butar meninggalkan rumah ibu Farida Butar-Butar dan menuju sawah milik Kistan Sitorus yang terletak di jalan Gereja Ulu Bius ukuran lebar 4 meter X panjang 100 meter dan pada saat Kistan Sitorus bersama Parogol Butar-Butar tiba di tanah miliknya tersebut, Kistan Sitorus kaget dikarenakan ada 1 unit rumah berdiri di atas tanah miliknya.

Kistan Sitorus bersama Parogol Butar-Butar mendatangi rumah yang berdiri di atas tanah miliknya dan bertanya kepada pemilik rumah

“Ini rumah siapa dan dari siapa membeli tanah ini”?

Lalu pemilik rumah menjawab, ini rumah Parulian Manurung / Br Butar-Butar alias Marni dan tanah ini kami beli dari Kores Sirait dengan luas 225 M2.

Kemudian Kistan Sitorus menyampaikan bahwa tanah itu miliknya dan belum pernah dijual kepada siapapun.

Farida Butar-Butar mencoba memberikan uang sebesar Rp.2000.000 kepada Kistan Sitorus tetapi Kistan Sitorus tidak mau dan bersama Parogol meninggalkan lokasi tersebut.

Pada 13 Mei 2017, Kistan Sitorus bersama Parogol Butar-Butar menebus jual gadai tanah sawah miliknya yang terletak di Jalan Gala-gala dari Farida Butar-Butar sebesar Rp 7.500.000.

Kemudian Kistan Sitorus bersama Parogol Butar-Butar menuju tanah sawahnya yang terletak di Jalan Gereja Ulu Bius / Lumban Datu dan bertemu dengan Farida Br Butar-Butar dan Kistan Sitorus menyampaikan bahwa dirinya sampai dengan saat ini belum bertemu dengan Kores Sirait.

“Saya masih menghargai Manogar Sitorus yang tinggal di Lumban Sitorus Parparean II yang memesan kepada Kistan Sitorus agar permasalahan ini jangan dibawa ke jalur hukum dan Manogar Sitorus berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini secara Keluarga.

Dan ibu Farida Butar-Butar mencoba memberikan uang sebesar Rp.5000.000 kepada Kistan Sitorus tetapi Kistan Sitorus tidak menerima uang tersebut.

Setelah dari Jalan Gereja Ulu Bius/Lumban Datu, Kistan Sitorus pulang ke rumah miliknya yang terletak di Lumban Sitorus Parparean II dan bertemu dengan Alm.Muller Sitorus

Alm.Muller Sitorus menyampaikan kepada Kistan Sitorus bahwa tanah miliknya yang terletak di Jalan Gala-gala telah disertifikatkan dan digadaikan kepada Wandi Sihombing.

Mendengar hal tersebut Kistan Sitorus bersama Parogol Butar-Butar mendatangi Lurah Patane III Ibu Rosta Br Munte dan menanyakan tentang sawah miliknya yang terletak di :

1. Jalan Gereja Ulu Bius berdiri 1 unit rumah Parulian Manurung/Br Butar – Butar (Marni).

2. Jalan Lumban gala-gala disertifikatkan kepada Wandi Sihombing.

Kemudian Lurah Patane III ibu Rosta Munte menjawab bahwa benar Kores Sirait mengajukan sertifikat tanah Hak Milik (SHM) ke BPN Toba atas nama Kores Sirait melalui Program PTSL (Prona) pengajuan dari Kantor Lurah Patane III yang pada saat itu Lurahya M.Sirait.

Korban Kistan Sitorus meminta dasar alas hak tanah Kores Sirait untuk membuat Sertifikat Hak Milik atas nama Kores Sirait melalui Program PTSL (Prona) pengajuan dari Kantor Lurah Patane III.

Namun, jawaban Ibu Lurah Patane III sangat mengecewakan. “Tidak ada pertinggal /arsip di kantor Lurah Patane III ,” sebutnya sembari meminta Kistan Sitorus menjumpai Lurah Patane III tahun 2009 ibu M. Sirait.

Pada 14 Mei 2022 Kistan Sitorus mendatang rumah Manogar Sitorus dan mengatakan “songon dia do ula-ulami dan jelas sampai sadarion Kores Sirait dang diboto manang didia”!!! Yang artinya ” bagaimana kerjamu ini tidak jelas dan sampai saat ini tidak diketahui dimana Kores Sirait”!!!

Dan Kistan Sitorus menyampaikan kepada Manogar Sitorus “hu boan namaon, permasalahan Kores Sirait tu Hukum” yang artinya “aku akan membawa permasalahan ini kerana Hukum.

Pada 30 Mei 2022 Kistan Sitorus bersama Usman Aljupri dan Harapan Napitupulu mendatangi SPKT Polda Sumut dan melaporkan Kejadian yang dialami oleh Kistan Sitorus dan Polda Sumut langsung menerima laporan.

Kistan Sitorus menyampaikan bahwa permasalahan tanah miliknya yang telah dikuasai Parulian Manurung / br Butar butar dengan membangun rumah di atasnya dan A Yosafat Tambunan dengan menanami padi yang terletak di Jalan Gereja Ulu Bius/Lumban Datu akan melakukan mediasi sesuai dengan arahan dari Lurah Patane III Arpin Togatorop.

Harapan Napitupulu yang merupakan Tulang dari Kistan Sitorus kepada mimbarsumut.com, Rabu (1/6) malam mengatakan, Camat Porsea Robert Manurung telah mengundang pihak terkait untuk mencari solusi dan memastikan hal kepemilikan tanah.

“Sebelum masalah ini disampaikan ke jalur hukum, Camat Porsea mencoba menyelesaikannya dengan mengundang pihak terkait,” ujar Harapan Napitupulu.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed