Oknum Preman Ancam Jurnalis, Ditahan Polisi

Medan, RAGAMDibaca 707 Kali

MEDAN (mimbarsumut com) – Oknum preman bernama Rakes mengaku sebagai anggota salah satu Ormas yang menghalangi dan mengancam akan membunuh jurnalis saat melaksanakan tugas peliputan akhirnya ditahan polisi.

Terlapor datang bersama rekan – rekannya ke Polrestabes, usai dimintai keterangan, rekan – rekan terlapor akhirnya dipulangkan.

Namun, untuk Rakes saat itu belum diizinkan pulang ,” ujar Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (28/2).

Mantan Kapolsek Medan Baru itu pun memastikan pihaknya masih melakukan pemeriksaan maraton terhadap Rakes. “Masih diperiksa. Akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

Rakes sebelumnya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman UU No 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 335 dan 351 KUHPidana.

Kuasa hukum jurnalis Irwansyah Putra Nasution mengatakan, selain Suriyanto, ada juga korban lainnya yakni Bahana Situmorang (TV One), Goklas (detik.com) dan Alfiansyah (Tribun Medan). “Semuanya tergabung dalam laporan polisi Nomor:LP/B/718/II/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut,” ujarnya.

Irwansyah memastikan, selain pelapor dan korban, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yakni Doni Amiral, Tuti Alawiyah Lubis, Lihavez, Alfiansyah. Pemeriksaan sendiri berlangsung hingga pukul 03.00 WIB dini hari.

“Kita juga melihat terduga pelaku berinisial J alias R sebagai terlapor sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dan kita mendapatkan informasi terlapor sudah dilakukan penahanan,” katanya lagi

Seperti diberitakan, sejumlah jurnalis yang tengah meliput pra rekonstruksi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anggota DPRD Medan mendapat pengancaman dan penghalangan dari diduga preman. Peristiwa penghalangan peliputan dan pengancaman ini terjadi di Higs5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed