Ombudsman RI Sumut Soroti Layanan Penegakan Hukum Polsek Percut Sei Tuan

HUKUM - KRIMINAL, MedanDibaca 2,036 Kali
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar

SUMUT (MS) – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) soroti Layanan penegakan hukum di Kota Medan.

Perihal tersebut setelah penyidik Polsek Percut Sei Tuan menetapkan korban penganiayan preman di Pasar Gambir Tembung, bernama Liti Wari Iman Gea (LG) menjadi tersangka.

Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, penanganan kasus tersebut begitu mengusik rasa keadilan publik. Pasalnya, LG yang menjadi korban malah menjadi seorang tersangka.

“Publik mempertanyakan logika hukum penyidik Polsek Percut Sei Tuan yang justru menetapkan perempuan korban pungli dan korban penganiayaan sebagai tersangka,” ujar Abyadi, ketika dikonfirmasi mimbarsumut.com Senin (11/10/2021).

Tak hanya itu saja, dijelaskannya, video penganiayaan seorang perempuan selaku pedagang itu pun sudah viral dan ditonton masyarakat luas. Semua bisa melihat dengan jelas, termasuk masyarakat bagaimana proses penganiayaan itu terjadi.

“Dari vidio tersebut jelas bagaimana kasus penganiayaan itu terjadi yang diawali dari kedatangan BS ke warung LG untuk melakukan pungli. Selaku pemilik warung, LG menolak permintaan kelompok preman itu. Sehingga terjadi pertengkaran, lalu BS yang berbadan tegap itu tega menganiaya LG,” jelasnya.

Dikatakanya, karena LG dianiaya, maka dia pun berusaha mengelak dari pukulan serta tendangan yang dilancarkan oleh BS.

“Jadi, bagaimana bisa penyidik Polsek Percut Sei Tuan menetapkan LG sebagai tersangka? Padahal, perempuan itu hanya sebagai korban yang berusaha mengelak dan membela diri dari serangan BS?,” sebut Abyadi dengan nada tanya.

Dari penetapan LG sebagai tersangka, Abyadi menilai, wajar saja bila saat ini publik menduga bahwa penyidik Polsek Percut Sei Tuan cendrung memihak kepada kelompok preman.

“Tentu karena ada sesuatu,” kata Abyadi.

Selain itu, layanan penegakan hukum yang tidak profesional seperti ini, disaksikan oleh masyarakat banyak.

Dan, katanya, ini akan menyebabkan semakin tingginya krisis kepercayaan masyarakat atas layanan penegakan hukum yang diberikan aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian.

Untuk itu, ia berharap, aparat penegak hukum mampu menjaga martabat dan wibawa kepolisian sebagai lembaga yang memberi layanan penegakan hukum kepada masyarakat.

“Aparat kepolisian jangan merusak nama baik lembaga kepolisian di mata masyarakat dengan tindakan yang tidak profesional dalam penegakan hukum,” harap Abyadi Siregar.

Apalagi, katanya, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo lewat program prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (Presisi) ingin menjadikan polri lebih modern dan semakin dipercaya publik.

“Dalam kasus ini, dimana transparansinya. Dimana rasa keadilannya. Jika preman itu tidak datang ke pasar melakukan pungli terhadap wanita itu, peristiwa ini pasti tidak akan terjadi. Untuk itu, kita meminta Kapolri untuk mengevaluasi kinerja personelnya di jajaran Polda Sumut,” pungkasnya.

Laporan Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed