Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tewasnya Anggota Sat Sabhara Medan

Ilustrasi penembakan

MEDAN (MS) – Pihak Kepolisian menetapkan satu orang tersangka kasus tewasnya anggota Satuan Sabhara Polrestabes Medan, Bripda DS (21) yang tertembak di barak Sat Sabhara Polrestabes Medan di Jalan Putri Hijau Medan pada Sabtu (28/3).

“Sejauh ini kita sudah melakukan penyidikan dan menetapkan 1 tersangka yakni Bripda KHN. Sudah ada 11 saksi juga yang dimintai keterangan terhadap kasus ini,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir kepada wartawan, Senin (30/3) sore.

Adapun tersangka Bripda KHN merupakan anggota Polri yang juga teman korban. Tersangka diduga tidak sengaja menembak korban karena mengira senjatanya tidak berisi peluru.

Penyidik, kata Kapolres, juga telah melakukan pra rekonstruksi. Hasil penyidikan sementara, motif yang bersangkutan bercanda sambil menodongkan pistol dan berujung kematian.

Adapun senjata yang digunakan adalah senjata milik Wadir Krimsus Poldasu, AKBP Bagus Oktobrianto. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami mengapa senjata tersebut bisa ada di tangan yang bersangkutan.

“Kita masih mendalami mengapa senjata itu bisa sampai di tangan pelaku,” ujarnya.

Atas kejadian ini, pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian (Kealpaan) yang menyebabkan orang lain mati dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.  (ant)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed