PT. Bank Sumut KC. Stabat Diduga ‘Rampok’ Uang Negara Bersama Debitur Nakal

EKBIS, Koruptor, MedanDibaca 1,997 Kali
Pelayanan PT Bank Sumut

MEDAN (MS) – PT Bank Sumut Kantor Cabang Stabat diduga ‘merampok’ uang negara bekerja sama dengan debitur nakal dengan kerugian negara sebesar Rp.1.734.956.078,46 sebagaimana dijelaskan alat bukti permulaan yakni Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu atas Kegiatan Operasional PT. Bank Sumut Tahun Buku 2006 dan Semester I Tahun Buku 2017 Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Sumatera Utara (BPK) nomor.73/LHP/XVIII.MDN/12/2017, tanggal 12 Desember 2017.

Awalnya, PT. Bank Sumut KC. Stabat memberikan fasilitas modal kerja kepada PT. PKA sebagai direktur inisial Shr, melalui surat persetujuan kredit menambah modal kerja untuk pelaksanaan proyek nomor.100/KC-16-APK/KU-SPK/2016, tanggal 21 Oktober 2016, jenis kredit SPK Jangka Pendek, plafond kredit Rp.1.548.000.000,00 jangka waktu empat bulan (21 Oktober 2016 s.d 21 Februari 2017), nilai jaminan tambahan sebesar Rp.1.344.100.000,00.

Unsur melawan hukumnya jelas terurai dari LHP BPK tersebut dimana ada perbuatan penyertaan kejahatan yang dilakukan bersama antara PT. Bank Sumut KC. Stabat dengan debitur nakal yakni PT.PKA.

Ini dibuktikan dengan adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh analisis pemberi kredit inisial Ar, serta kelompok KPK yang terdiri atas sdr IH sebagai Pimpinan Cabang Stabat, sdr Slm sebagai Wakil Pimpinan Cabang Stabat dan sdr Fa sebagai Pemimpin seksi (Pinsi) pemasaran Kantor Cabang Bank Sumut Stabat.

Lebih ironisnya lagi, PT. Bank Sumut KC. Stabat tak menguasai jaminan utama kredit berupa kontrak kerja yakni Surat Perintah Kerja (SPK), yang ada dalam dokumen berkas kredit sebagai jaminan utama debitur adalah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor. 027/5916/PPBJ/KKP/X/2016, tanggal 06 Oktober 2016 ditandatangani oleh sdr Suy sebagai kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Provinsi Sumut.

Dari hasil wawancara BPK dengan sdr Ar ternyata bahwa dia tak mengenal debitur akan tetapi dikenalkan oleh sdr. Fa tak lain adalah sebagai pejabat Pemimpin Seksi (Pinsi) Pemasaran di PT. Bank Sumut KC.Stabat itu sendiri.

Sdr.Fa tetap ngotot memerintahkan sdr Ar sebagai analisa kredit untuk mengusulkan kredit an. PT PKA sekalipun tidak memperoleh kontrak kerja dari debitur.

Lanjut, dalam LHP BPK tersebut terungkap dari hasil wawancara dengan sdr Fa bahwa menurut pemahaman sdr. Fa kredit SPK dapat disetujui meskipun debitur tidak memberikan kontrak kerja atau SPK sebagai jaminan utama kepada pihak PT.Bank Sumut, namun hanya dengan melampirkan lembar konfirmasi dan lembar penegasan pembayaran tagihan pembayaran.

Dikuatkan lagi pengakuan IH sebagai Pimpinan Cabang (PC) Stabat bahwa dia menyetujui pemberian kredit kepada debitur berdasarkan rekomendasi sdr Fa sebagai Pemimpin Seksi pemasaran PT.Bank Sumut KC. Stabat.

Jaminan tambahan berupa tanah dan bangunan pun tak dapat dikuasai oleh PT.Bank Sumut KC. Stabat.

Sampai berita ini ditayangkan, awak media sudah langsung terjun untuk klarifikasi, cek and recek ke PT. Bank Sumut Kantor Cabang Stabat, Rabu (02/09/2020) dengan sdr Iwan wakil Pimpinan Cabang PT. Bank Sumut KC.Stabat, didampingi sdr. Faefi.

Dari hasil konfirmasi tersebut, awak media menerima jawaban yang kabur tak terukur, tak valid serta alasan menunggu masuk kerja Pimpinan Cabang PT. Bank Sumut KC. Stabat karena cuti kerja hingga sampai hari Selasa tanggal 22 September 2020.

Namun sangat disayangkan, awak media kembali mencoba klarifikasi lewat panggilan Washap kepada sdr Iwan dan Faefi, Rabu (23/09/2020) hasilnya tak ada jawaban.

Awak media kembali mencoba klarifikasi Kamis (24/09/2020) melalui kontak resmi lewat operator PT. Bank Sumut KC. Stabat sdr. Ida di nomor (061)8910495 namun sdr Iwan sebagai wakil PC tak ada di tempat.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed