Razia Masker Di Medan Belawan, 106 Warga Terjaring dan 88 Warga Dihukum Push Up

Medan, RAGAMDibaca 2,587 Kali
Razia masker

MEDAN (MS) – Pemko Medan bersama Pemprovsu semakin gencar melakukan razia masker untuk meminimalisir penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Sumatera Utara khususnya di wilayah Medan Binjai Deli Serdang (Mebidang).

Seperti hari ini, Rabu (26/8) razia yang memasuki hari ketiga ini dilakukan di Jalan Stasiun tepatnya di depan Terminal Bandar Deli, Kecamatan Medan Belawan.

Sebelumnya razia dimulai Pukul 10:00 WIB, Tim yang terdiri dari aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Sumut dan Kota Medan, POM AL, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut, Dinas Perhubungan Kota Medan, Polresta Belawan, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta unsur Kecamatan Medan Belawan melakukan Apel bersama.

Dalam Razia tersebut aparat gabungan berhasil menjaring sebanyak 106 warga yang tidak mengenakan masker dan diantara jumlah tersebut, 88 warga mendapatkan hukuman push up karena tidak dapat menunjukkan identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selanjutnya, warga yang kedapatan tidak mengenakan masker didata dan KTP mereka ditahan selama tiga hari.

Bagi warga yang KTP nya ditahan diberikan Surat Berita Acara penanganan kartu identitas sebagai bukti untuk ditunjukkan pada saat pengambilan KTP di Kantor Satpol PP Kota Medan usai penahanan selama 3 hari.

Kemudian seluruh warga yang terjaring diberikan masker dan diingatkan untuk selalu menggunakan masker jika beraktifitas keluar rumah. Razia masker ini akan terus dilakukan agar meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan masker guna menghentikan penyebaran COVID-19.

Apalagi, saat ini jumlah warga khususnya di Kota Medan yang terpapar Covid-19 terus meningkat.

Dalam razia ini, hadir Sekretaris Pol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, Kasat Pol PP Provinsi Sumut, Suriadi Bahar, Kapolsek Belawan, Kompol Daniel Jefri Naibaho, Kabid Penertiban Umum Satpol PP Kota Medan, Reyes Sihombing, dan Perwakilan Bagian Tapem Setda Kota Medan serta Camat Belawan.

Dikatakan Sekretaris Pol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, Pemko Medan Bersama Pemerintah Provinsi Sumut akan terus menggelar razia masker dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker di wilayah Mebidang.

Dengan adanya Razia ini dapat menekan angka penyebaran Virus Covid-19 dimana jumlah warga yang terpapar terus meningkat.

“Kami terus mengingatkan warga untuk taat dan patuh terhadap anjuran yang disampaikan pemerintah terkait COVID-19 demi kebaikan kita bersama.

Artinya dibutuhkan komitmen dan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat untuk memerangi virus COVID-19 ini.

Dengan memakai masker maka kita aka melindungi diri dan orang lain,” ungkapnya.

Adapun tujuan digelarnya razia masker untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Kota Medan serta Peraturan Gubernur (Pergub) Pemprov Sumut Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara.

Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed