Isap Ganja, Dua Wartawan di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi
SIDIMPUAN (MS) – Dua oknum wartawan berinisial DN (30) dan NFB (26) ditangkap Timsus dan Satgas Patmorsus Polres Padangsidimpuan karena diduga sedang asik mengkonsumsi narkoba jenis ganja.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.I.K .M.H melalui Kasat Narkoba AKP CJ Panjaitan SH mengatakan, kedua pelaku diamankan di belakang warung milik warga di jalan Alboin Hutabarat, Gang Damae, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Selasa (5/2) sekira pukul 22:00.
“Kedua tersangka tersebut berperan sebagai pengguna narkoba jenis ganja,” ujar Panjaitan kepada wartawan, Rabu (6/2).
Kasat juga menyampaikan kronologis penangkapan pelaku yaitu berawal pada hari Selasa (5/2) malam, anggota kepolisian melakukan penyelidikan sesuai info dari masyarakat, bahwa di warung tersebut diduga sering dilakukan transaksi narkotika dan memakai narkoba jenis ganja.
Atas info tersebut, kedua pria berinisial DN dan NFB berhasil diamankan. DN diketahui merupakan warga setempat dan NFB berdomisi di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Psp Utara, Kota Padangsidimpuan.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti satu bungkus kecil kertas nasi warna coklat diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat 0,95 gram.
“Dua puntung rokok yang diduga bercampur narkotika jenis ganja dengan berat 0,24 gram gram, enam lembar kertas tiktak, satu unit sepeda motor dan dua unit handphone,” ujar Kasat.
Kasat menambahkan, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka akan dikenakan Undang-undang tentang narkotika,” terangnya.
Laporan : Iwansumadi
Tinggalkan Balasan