Miliki Sabu, Dua ASN Pemkab Paluta Ditangkap Sat Narkoba Polres Sidimpuan

Narkoba, Padang SidempuanDibaca 1,248 Kali
Kedua tersangka ASN Paluta ditangkap Sat Narkoba Polres Sidimpuan

SIDIMPUAN (MS) – Dua oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkab Paluta, MRS (36) dan ISP (36) ditangkap Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan. Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 0,20 gram.

“Penangkapan kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat,” kata Kapolres melalui Kasat Narkoba AKP Carles J Panjaitan dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (11/01).

Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan ke Jalan DR Pinayungan Gang Amal Kelurahan Tobat. Petugas melihat dua orang pria sedang berboncengan dan dicurigai sedang menguasai narkotika.

Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu kotak rokok merk Magnum Blue yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu, dibungkus plastik klip transparan.

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba.

Barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 0,20 gram, satu unit sepeda motor jenis matic merek Honda Spacy warna hitam Nopol BB 2200 HO dan satu unit handphone merek Samsung warna hitam.

Untuk penyelidikan sementara, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang masih dalam penyelidikan. Kini keduanya sudah mendekam di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum.

Keduanya akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun.

Laporan : Iwan Sumadi

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed