Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Ganja

SIDIMPUAN (MS) – Pengedar narkotika jenis ganja, MH (55) warga Jalan Imam Bonjol Gang Sempit, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan ditangkap polisi, Rabu (9/1) malam.

Tersangka ditangkap setelah petugas melakukan undercover. Namun, teman tersangka yang membawa sepeda motor berhasil kabur. Saat penangkapan, dari tersangka diamankan satu bungkusan dibalut lakban warna coklat.

Selanjutnya, petugas menggeledah rumah tersangka dan ditemukan di atas pintu dapur, satu kotak rokok merk GG. MOVE, di dalamnya berisi 6 bungkus kertas nasi warna coklat diduga berisi ganja.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan, membenarkan penangkapan seorang pelaku yang sudah lama menjadi target operasi (TO).

“Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti sudah kita sita,” katanya.

Barang bukti yang disita berupa satu bal diduga berisi narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat seberat 1100 gram dan bersama 6 bungkus kertas nasi warna coklat diduga berisi ganja dengan berat 54, 85 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah plastik assoy warna hitam bersama satu buah kotak rokok merk GG.MOVE warna hitam serta 1 unit HP.

Kasat mengatakan, MH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat pasal 114 jo pasal 111 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Laporan : Iwan Sunadi

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed