Bawa Sabu 1,37 Gram Seorang Pria di Jalan Sisingamangaraja Ditangkap Polisi

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Seorang pria, HP (38) warga Jalan Manunggal Nagur Belakang Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar utara Kota Pematangsiantar ditangkap karena membawa narkotika jenis sabu berat bruto 1,37 gram pada Senin 7 Juli 2025.

Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan penangkapan tersangka HP di Jln. Sisingamangaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota. Pematangsiantar.

Saat itu diinterogasi tersangka HP mengaku sabu itu miliknya yang didapatkan dari seorang laki laki yang tidak diketahui namanya dan hanya berhubungan melalui HP saja.

“Tersangka HP sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Jonni.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed