P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Beredarnya di media online perihal diduga Polres Pematangsiantar rutup mata galian C ilegal merajalela, membuat Polres Pematangsiantar melalui Kasi Humas Iptu Agustina angkat bicara dan membuat klarifikasi.
Kasi Humas Polres Pematangsiantar Iptu Agustina, Selasa (13/05/2025) menyampaikan setelah mendapat informasi adanya galian C ilegal, Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar langsung bergerak untuk melakukan pengecekan.
Untuk melakukan pengecekan ke lapangan terkait dengan laporan informasi tentang adanya kegiatan galian C ilegal tepatnya di daerah Tanjung Tongah, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, tim menemukan ada 2 unit alat berat (excavator) yang sedang terparkir (tidak beroperasi) dimana operatornya tidak ada di tempat serta 1 unit mobil dumtruck dalam keadaan rusak.
Kemudian tim mengetahui pemilik proyek Nurianto dan memintanya untuk datang ke lokasi. Setelah bertemu selanjutnya membawa Nurianto ke kantor Polres guna dilakukan permintaan keterangan pada Kamis / 17 April 2025 pukul 12.00.WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan keterangan Nurianto bahwa dirinya diminta Paidi selaku pemilik tanah untuk meratakan tanah yang sebelumnya berbukit dikarenakan lokasi tersebut akan dibangun tempat permukiman.
Berkaitan dengan excavator dan dumtruck yang ditemukan di lapangan tidak melakukan aktivitas dengan kondisi rusak
Tidak sampai disitu penyidik pun telah melakukan pemeriksaan ahli terhadap wilayah III dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara dengan hasil menyatakan kegiatan tersebut belum termasuk dalam kegiatan penambangan,” ungkap Iptu Agustina.
Laporan : anton garingging