P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui piket SPKT, Bhabinkamtibmas dan Unit Fungsi menyelesaikan masalah dugaan pencemaran nama baik dengan problem solving, Senin 7 Juli 2025.
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon mengatakan masalah dugaan pencemaran nama biak itu dilakukan F br S terhadap GS yang diawali kesalahpahaman sehingga F br. S menuduh GS sebagai “kibus” (pemberi informasi) yang menyebabkan anak dari F br. S ditangkap polisi.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak (F br. S dan GS) sepakat berdamai secara kekeluargaan dan F br. S telah meminta maaf kepada GS.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai 10.000,” pungkas IPTU Priston.
Laporan : anton garingging











