SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang pendeta di Kabupaten Simalungun. Pelaku berhasil diamankan setelah menggasak berbagai barang berharga senilai puluhan juta rupiah dari rumah korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., saat dikonfirmasi pada Senin, 27 Oktober 2025 sekira pukul 11.40 WIB menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
“Pencurian terjadi pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah dinas korban yang berlokasi di Simpang Sigodang, Nagori Sigodang, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun,” ungkap Kasat Reskrim.
Korban pencurian adalah Irma Sari Damanik, perempuan berusia 30 tahun, berprofesi sebagai pendeta beragama Kristen Protestan. Kejadian bermula saat korban berangkat ke Gereja GKPS Sirpang Sigodang untuk memimpin ibadah pada pukul 09.45 WIB. Setelah kebaktian selesai dan pulang ke rumah dinas yang terletak tepat di belakang gereja sekitar pukul 14.00 WIB, korban mendapati kondisi rumahnya berantakan.
“Saat membuka pintu depan dan langsung menuju dapur, korban menyadari tabung gasnya hilang. Ketika memeriksa kamar tidur, kondisinya sudah sangat berantakan,” ujar AKP Herison menjelaskan pengakuan korban.
Barang-barang yang digasak pelaku cukup banyak, meliputi satu unit laptop merk Lenovo, satu unit handphone merk OPPO A54, perhiasan emas seberat enam mayam terdiri dari kalung, cincin belah rotan, dan cincin biasa, uang tunai senilai Rp 2 juta, tabung gas 3 kg, termos elektrik, paket skincare, dua tas merk Eiger, kasur, satu stel pakaian dan jas, setrika merk Maspion, satu stel hiou bulang, KTP dan STNK milik korban. Total kerugian material mencapai Rp 36.200.000.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/38/IX/2025/Polsek Panei Tongah tanggal 28 September 2025, petugas segera melakukan penyelidikan intensif. “Kami mendapat informasi terpercaya bahwa pelaku bernama Herry Purba berada di sekitar Jalan SM Raja, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB,” kata AKP Herison.
Tim Unit I Opsnal Jatanras yang dipimpin Kanit Idik I langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin dini hari, 27 Oktober 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di kos-kosan temannya di Jalan SM Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
Pelaku yang diringkus adalah Heri Surya Darma Bakti Purba alias Herry Purba, laki-laki berusia 42 tahun, beragama Islam, berprofesi sebagai petani, beralamat di Jalan Siantar-Parapat KM 6,5 Kampung Pasiran, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.
“Dari keterangan pelaku, dia masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan linggis. Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut sendirian,” ungkap Kasat Reskrim menjelaskan pengakuan tersangka.
Petugas kemudian membawa tersangka ke rumahnya dan berhasil mengamankan sebagian barang bukti, antara lain handphone merk OPPO A54 milik korban, kalung emas seberat dua mayam, tabung gas 3 kg, sisa paket skincare, dua tas merk Eiger, setrika merk Maspion, KTP dan STNK korban, serta linggis yang digunakan untuk mencongkel pintu.
“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan pengembangan untuk barang bukti yang belum berhasil dikembalikan dan kemungkinan kasus-kasus lainnya,” tegas AKP Herison Manulang.
Tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah, terutama saat ditinggalkan dalam waktu lama.
Laporan : anton garingging











