Kalapas P. Siantar : “Tidak Ada Satupun Orang Tua WBP, Nama M Rivay Siregar”

P. SIANTAR (mimbarsumut.com)
Beredar di sejumlah media bahwa M Rivay membuat laporan ke Kemenkumham dalam mencari keadilan dengan surat terbuka, Rabu (18/10/2023).

Dalam suratnya itu, M Rivay mengaku sebagai salah satu orang tua dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.

Hasil penelusuran dan konfirmasi kepada Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar MP Jaya Saragih mengatakan bahwa dari 1.618 orang WBP di Lapas Pematangsiantar, setelah dicek melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) tidak ada satupun WBP yang memiliki nama orang tua M Rivay alias M Rivay Siregar.

“Setelah kami cek pada Sistem Database Pemasyaratakatan, sekali lagi kami sampaikan Tidak ada satupun WBP yang memiliki namq orang tua M Rivay Siregar ,” tegas Kalapas.

Lanjut Kalapas, dari hasil cek ricek di lapangan dengan berbagai sumber kemitraan juga komunitas kami dapatkan nomor handphone yang tertera pada surat diatas namun dicoret. Tetapi masih dapat terlihat jelas, bila dizoom kan adalah nomor 0853 7068 2394 dan 0852 7565 5194.

“Mungkin sengaja menutupi identitasnya atau sengaja mencantumkan no telepon agar mudah dikonfirmasi kembali dengan tetap mengaku sebagai M Rivay Siregar, dan setelah nomor tersebut didapatkan, ditelusuri bahwa pemilik nomor tersebut diduga adalah salah seorang yang juga merupakan diketahui bukan pemilik nama M Rivay Siregar dan dapat dilihat langsung melalui salah satu aplikasi Siapa Pemilik nomor handphone tersebut,” terang Kalapas Pematangsiantar itu.

“Sangat diharapkan peran cerdas rekan – rekan media serta cek and balance terhadap narasi yang dikirimkan atau bahan berita atau foto surat terbuka yang sudah disebarkan, dan semoga kita semua tidak menjadi korban atas kepentingan oknum yang tidak bertanggung jawab,” lanjut Kalapas menambahkan.

Kalapas juga menyampaikan bahwa Lapas Pematangsiantar memiliki layanan pengaduan, dan kami harapkan kepada M Rivay Siregar agar hadir ke Lapas dan membawa surat asli aduan diatas.

Karena pada surat terdapat tembusan kepada Kalapas namun hingga hari ini, kami belum menerima surat yang dimaksud dan disertai dengan identitas yang jelas baik KTP maupun Kartu Keluarga.

“Kita akan ajak untuk langsung cros cek data dan WBP yang dimaksudnya. Surat tersebut sudah beredar melalui aplikasi chat dan hari ini adalah hari ke dua. Kami minta kepada Bapak tersebut agar datang ke Lapas kita selambatnya 3 hari dari mulai beredarnya surat tersebut,” tegas Kalapas tersebut.

Lanjut Kalapas Pematangsiantar bahwa terhitung mulai 17 Oktober 2023 – 19 Oktober 2023 dan apabila melewati tenggang waktu diatas kami anggap laporan tersebut adalah fiktif alias Hoaks.

“Serta terhadap pembuat surat dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku dikarenakan telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat luas. Terima kasih,” tutup Kalapas Pematangsiantar MP Jaya Saragih.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed