Kasat Narkoba Polres Pematangiantar Bongkar Peredaran Sabu di Eks Terminal Sukadame

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Jonni H. Pardede SH berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu di eks terminal Sukadame Jln. TB.  Simatupang Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota. Pematangsiantar, pada hari Sabtu 21 Juni 2025 sekira pukul 12.15 WIB.

Seorang pengedar berinisial HH alias C (42) warga Jalan Sibatubatu Gang Simpang Bambu, Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar diringkus dengan barang bukti 76 paket sabu berat bruto 30,58 gram.

Awalnya Sat Resnarkoba memperoleh informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (Medsos) bahwa adanya seseorang laki-laki sering menjual narkotika jenis sabu di eks terminal Sukadame Jln. TB. Simatupang tersebut.

Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH memimpin penggerebekan di eks terminal Sukadame tersebut dan mengamankan empat orang laki laki. Dari seorang laki laki inisial HH alias C yang dicurigai sesuai diinformasikan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dari atas tanah yang dijatuhkan dari tangan kanannya ketika ditangkap dan 1 unit Handphone (HP) merek Oppo warna hitam dari tangan kanannya.

Tersangka HH mengaku masih ada menyimpan barang bukti sabu di dalam sebuah kios yang berpintu besi dekat dengan TKP penangkapannya. Kasat Resnarkoba pun perintahkan Tim Opsnal Unit 1 didampingi masyarakat setempat melakukan pembongkaran terhadap pintu besi itu kios tersebut dan dilakukan penggeledahan.

Kemudian di dalam kios itu ditemukan 33 paket narkotika jenis sabu dari atas meja dan 1 buah amplop putih yang terselip di selipan pintu besi berisi 42 paket narkotika sabu.

Tersangka HH mengaku total keseluruhan 76 paket narkoba jenis sabu berat bruto 30,58 gram tersebut miliknya yang diperolehnya dari dari laki laki berinisial J. Selanjutnya Tim Opsnal Unit 1 melakukan pencarian terhadap laki laki inisial J tetapi tidak ditemukan.

Sedangkan terhadap tiga orang laki laki berinisial RSS (24) kernet, SHS (37) supir bus dan JRS (29) supir bus tidak ditemukan barang bukti narkoba. Lalu Tim Opsnal Unit 1 melakukan test urine terhadap ketiga orang laki laki dan hasilnya masing – masing positif pengguna narkotika jenis sabu.

Selanjutnya tersangka HH beserta barang bukti dan ketiga orang laki laki tersebut diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba membenarkan penangkapan tersangka HH dengan barang bukti 76 paket sabu dari Eks Terminal Sukadame Jl. TB. Simatupang tersebut.

“Tersangka HH alias C sudah residivis kasus narkoba tahun 2019 dan hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta diproses sesuai Undang Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed