Kasir Studio 21 Merangkap Pembagi Uang Tutup Mulut Atas Peredaran Ekstasi ?

Ilustrasi obat terlarang

PEMATANGSIANTAR (MS) – Hotel dan Karoeke Studio 21 di Jalan Parapat Kel Tong Marimbun, Kec. Siantar Marimbun Kota Siantar menjadi perhatian masyarakat.

Pasalnya, tempat hiburan malam tersebut selain pelampiasan ria kawula muda, juga disinyar pisitoprika atau obat terlarang jenis ekstasi beredar dengan bebas, luput dari pengawasan Aparat Penegak Hukum dan BNN.

Saat ini, pemerintah dan kepolisian demikian gencarnya melakukan pemberantasan Narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

Peredaran obat terlarang di Hotel dan Karoeke Studio 21 ini, tergolong rapi sehingga sulit tersentuh hukum.

Bahkan, diduga kasir Hotel dan Karoeke Studio 21 berinisial J, justru merangkap profesi pembagi jatah ‘uang aman’ bagi aparat sebagai uang tutup mulut atas gencarnya peredaran ekstasi di Studio 21 tersebut.

” Ya bang si kasir J yang bagi, kalau ada aparat atau media datang, temui J doank,” ungkap seorang pengunjung yang tak mau disebut namanya kepada media, Rabu (26/01/2022)

J yang disebut – sebut sebagai kasir merangkap pembagi uang tutup mulut, saat ditemui untuk konfirmasi, cuek dan menghiraukan media. Bahkan saat akan dikonfirmasi HP nya tidak aktif lagi.

Hingga berita ini dipublikasi, juga Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar belum berhasil dikonfirmasi, pada hal pesan masuk whaatShap ceeklis dua pertanda sukses.

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed