Miliki Sabu, Seorang Pria Ditangkap Polres Pematangsiantar Dari Rumahnya

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Seorang pria berinisial TBB (48) warga Jalan Pematang Gang Mesjid Taqwa Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, ditangkap Polres Pematangsiantar dari rumahnya karena memiliki sabu, Rabu (11/6/2025) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH mengatakan awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya penjualan narkotika jenis sabu di kediaman pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (11/6/2025) dini hari sekira pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus tersangka TBB alias Timbul sedang duduk dipintu samping rumahnya.

Diamankan barang bukti dari kantong celana belakang sebelah kanan ada uang sebanyak Rp215.000, di dalam rumah di atas meja tamu ada 1 unit Handphone (HP) merk Oppo di dalam kamar tidur milik tersangka, di kantung jaket yang tergantung dalam lemari kain ada 1 paket sabu berat bruto 1,32 gram.

“Tersangka TBB sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan guna diproses,” pungkas AKP Jonni.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed