P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Sungguh miris dan memprihatinkan, Bendera Merah putih tak terpampang berkibar di kelurahan Tambun Nabolon Kec Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Selasa (22/04/2025).
Sebagai bagian dari pemerintahan di Indonesia, seharusnya pemerintah Kelurahan Tambun Nabolon bisa memberikan contoh akan kepedulian dan penghargaan terhadap simbol negara, mengingat sulitnya perjuangan para pahlawan terdahulu dalam merebut kemerdekaan dan mempertahankan Sang Saka Merah Putih.
Pantauan awak media di kantor kelurahan Tambun Nabolon pada Selasa (22/04 2025), tampak pemandangan yang kurang sedap yakni kondisi tiang bendera di depan kantor kelurahan tidak terpampang bendera merah putih.
Salah seorang warga setempat, PP (55) mengatakan, sangat disayangkan kantor kelurahan Tambun Nabolon menunjukkan tidak mencerminkan cinta tanaih air juga PP menduga perjuangan pahlawan kita untuk mempertahankan NKRI dari penjajah sama sekali tidak dihargai, ini jelas sepele, harga bendera gak mahal kok, ujar PP kepada awak media.
Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan,
Jika seseorang dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih yang dinilai tak layak diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Atas kejadian ini sangatlah disayangkan dan memalukan bahwa Kelurahan Tambun Nabolon sebagai salah satu instansi pemerintahan setempat tidak mengibarkan bendera seharusnya pejabat instansi dikelurahan tersebut hendaknya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan cara menghormati dan menghargai perjuangan para pahlawan yang telah merebut kemerdekaan bangsa Indonesia ini.
Saat dikonfirmasi Walikota P. Siantar Wesly Silalahi belum memberikan jawaban padahal pesan cekliss dua pertanda masuk
Sampai berita ini ditayangkan Lurah Tambun Nabolon Tri Yunita Hariaty SE belum bisa dikonfirmasi.
Laporan : anton garingging