
PEMATANGSIANTAR (MS) – Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut kembali mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar, Jumat (19/7).
Tim yang dipimpin Kompol Roman tiba pukul 09.30 WIB dan menutup pintu gerbang untuk melakukan pemeriksaan lanjutan secara tertutup.
Seorang personel berjanji pihaknya akan memberikan keterangan kepada pers usai melakukan pemeriksaan.
Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua ASN dan satu tenaga honor dan penggeledahan di Kantor BPKD pada Kamis, 11 Juli 2019 sore
Pasca OTT kasus pungli upah pungut retribusi dan pajak daerah itu, EZ, bendahara pengeluaran yang turut terjaring ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Badan, AP. (ant)