Polres Pematangsiantar Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras melakukan penahanan terhadap terduga pelaku penggelapan sepedamotor inisial YEP (37) warga Jalan Enggang Kelurahan Sipinggol pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Senin 30 Juni 2025.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K.S.I.K. M.H menjelaskan dugaan penggelapan sepedamotor jenis Honda Beat, warna Merah, BK 2396 TAG tersebut di Jl. Farel Pasaribu Gang Tebu Kelurahan Sukamaju Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, pada Kamis malam 23 November 2023.

Awalnya malam itu saat sedang duduk duduk terduga pelaku YEP melihat korban sedang bermain musik. Tidak lama kemudian YEP meminjam sepedamotor Honda Beat milik korban sambil memohon dengan alasan sakit perut.

Korban yang juga warga Jalan Enggang itu pun meminjam sepedamotornya kepada YEP. Setelah korban selesai main musik, YEP tidak mengembalikan sepeda motor korban sehingga korban menghubungi teman temannya untuk mencari YEP. Namun YEP tidak jumpa.

Esok harinya, Kamis 23 Juli 2023, korban mendapat laporan atau informasi dari temannya bahwasanya YEP berada di Marendal Kota Medan dan juga membawa sepeda motor korban.

Tidak terima sepedamotornya diduga digelapkan maka tanggal 30 November 2023 korban membuat Laporan Polisi (LP) di Mako Polres Pematangsiantar.

Pada Senin 30 Juni 2025 sore sekira pukul 17.00 WIB, korban mengamankan YEP yang berada di rumahnya lalu menyerahkan ke Polres Pematangsiantar.

Pelaku YEP mengakui perbuatannya menggelapkan sepedamotor korban dan sepeda motor tersebut telah digadaikannya seharga Rp700.000 kepada laki laki inisial H untuk digunakannya bayar kontrakan rumahnya.

“Tersangka YEP sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHPidana,” jelas AKP Sandiriz

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed