P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berantas jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Rabu (5/3/2025) malam pukul 23.00 WIB.
Dua orang pengedar berinisial FAN alias Doli (35) warga Jalan Nagur Gg. Erlangga Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan PR (41) warga Jalan Siak Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar diringkus.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH. Pardede SH dikonfirmasi pada Jumat (7/3/2025) pagi membenarkan penangkapan kedua tersangka.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap kedua tersangka FAN dan PR sedang duduk duduk di gang kecil sekitar Jalan Nabel tersebut.
Saat itu tangan tersangka PR membuang 1 buah gulungan kertas di samping kirinya. Tim Opnal gerak cepat langsung mengamankan gulungan kertas tersebut dan dibuka ternyata berisi narkotika jenis ganja berat bruto 0,92 gram serta 1 unit handphone (HP) merk Infinix.
Kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Laporan : anton garingging











