P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor dengan menangkap dua orang pelaku inisial RKL (29) warga Jalan Mawar, Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan RP alias A (36) warga Huta III Sahkuda Bayu Kelurahan Sahkuda Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, pada Senin sore 1 Desember 2025 sore.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Rekrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, tindak pidana curat tersebut terjadi di parkiran depan Rumah Sakit (RS) Vita Insani, Jl. Merdeka, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Kamis 20 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB.
Pada hari Kamis 20 November 2025 sekira pukul 22.00 Wib pelapor MMN (58) warga Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar menjaga istrinya sakit di RS Vita Insani. Selanjutnya pelapor keluar dari rumah sakit dan duduk duduk didepan rumah sakit tersebut dengan maksud hendak merokok.
Saat duduk, pelapor melihat sepedamotornya jenis Honda Supra x 125 warnah merah yang diparkir di depan RS Vita Insani tersebut tidak kelihatan. Selanjutnya pelapor mendatangi saksi S selaku juru parkir dan menanyakan keberadaan sepedamotornya yang diparkirkan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin 1 Desember 2025 sore sekira pukul 18.00 WIB, Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH bersama Tim berhasil mengungkap dengan menangkap pelaku BKL sedang mengendarai becak.
Diinterogasi pelaku BKL mengakui perbuatanya mengambil sepedamotor honda supra x 125 warnah merah terparkir di depan RS. Vita Insani dan berencana menjual sepeda motor tersebut ke tempat temannya saat masih di rutan berdomisili di Kerasaan Kabupaten Simalungun.
Namun di tengah perjalanan sepedamotor tersebut tiba-tiba berasap dan tidak sengaja berjumpa pelaku RP alias A. Kemudian pelaku A mengarahkannya ke sebuah bengkel milik S. Setelah dicek pemilik bengkel, sepeda motor tersebut sudah dalam keadaan rusak parah sehingga pelaku BKL menghubungi pelaku RP alias A melalui pemilik bengkel untuk berencana menjualkan sepedamotor tersebut. Setelah bertemu Pelaku BKL menjual sepedamotor tersebut kepada Pelaku RP alias A sebesar Rp. 1.700.000.
Mendengar pengakuan tersebut malam harinya sekira pukul 20.00 WIB Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH bersama Tim berhasil menangkap pelaku RP alias A di Jl. Sahkuda Bayu Huta III Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun. Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti sepedamotor Honda Supra X 125 warnah merah milik pelapor kondisi mesin terpisah ke Mako Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini kedua pelaku, BKL dan RP alias A sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHPidana,” Pungkas AKP Sandi Riz.
Laporan : anton garingging











