Polres Simalungun Amankan Pengedar Narkoba di Kompleks Perumahan Pagar Jawa

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Polres Simalungun melalui Polsek Tanah Jawa mengamankan seorang pengedar narkoba Hamdan Yuafi (24) dalam operasi anti narkoba di Kompleks Perumahan Kukdong Huta Pagar Jawa, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Rabu malam (17/9/2025).

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan dari tangan pelaku diamankan 6 paket sabu.

“Keberhasilan menyita 6 paket narkotika jenis sabu ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar AKP Henry Salamat Sirait saat dikonfirmasi Kamis sore.

Kepala Polsek Tanah Jawa KOMPOL Asmon Bufitra, S.H., M.H., mengatakan bahwa operasi dimulai berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas transaksi narkotika di rumah kontrakan Irma Adelia.

“Saya memerintahkan Kepala Unit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., M.H., bersama Tim Operasional Unit Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan ke TKP guna memverifikasi informasi yang diterima,” ucap KOMPOL Asmon Bufitra.

Ketika menyadari kedatangan petugas, kedua orang tersebut berusaha melarikan diri dari lokasi. “Melihat petugas datang, dua orang tersebut berusaha kabur, namun tim berhasil mengamankan satu orang yang mengaku bernama Hamdan Yuafi, sementara satu orang lainnya berhasil meloloskan diri,” ungkap KOMPOL Asmon Bufitra melaporkan hasil penangkapan.

Tersangka Hamdan Yuafi (24) warga Bunga Merah, Nagori Marubun Kata, Kecamatan Tanah Jawa, awalnya mengaku hanya sedang memarkirkan sepeda motor.
Pemeriksaan intensif terhadap sepeda motor Honda Verza membuahkan hasil yang mengejutkan. “Dari dalam segitiga stang sepeda motor tersebut, petugas menemukan 6 paket plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram yang disembunyikan dengan rapi,” ujar KOMPOL Asmon Bufitra menjelaskan penemuan barang bukti utama.

Modus operasi tersangka cukup sistematis dengan sistem bagi hasil yang jelas. “Dari pengakuan tersangka, dia memperoleh upah sebesar Rp 10.000 untuk setiap paket sabu yang berhasil dijual, sehingga dari 6 paket yang diamankan, dia berpotensi meraup keuntungan Rp 60.000,” ujar AKP Henry Salamat Sirait mengungkap skema keuntungan.

Tersangka beserta 6 paket sabu dan barang bukti lainnya selanjutnya dibawa ke Polsek Tanah Jawa sebelum diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Simalungun.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed