P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil meringkus tiga komplotan pelaku pencurian besi pada hari Rabu 21 Mei 2025 sekira pukul 09.30 WIB.
Ketiga pelaku itu berinisial AZ alias F (23) warga Jl. Rakutta Sembiring Gang Taqwa Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar berperan sebagai pelaku pencurian, DP alias D (25) warga Jl. Rakutta Sembiring Lorong XX Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar berperan sebagai ikut memotong/menggergaji besi curian dan menjual serta JH alias J (41) warga Jl. Rakutta Sembiring Lorong XX Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar berperan sebagai menyiapkan gergaji besi dan karung / goni plastik dan memotong / menggergaji besi curian.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH dikonfirmasi pada Sabtu (24/5/2025) siang menjelaskan, pencurian itu terjadi dibelakang rumah korban, N (39) di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Minggu (11/5/2025) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Korban N membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar dengan Lapaoran Polisi Nomor : LP / B / 43 / V / 2025 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, 16 Mei 2025 karena akibat pencurian itu korban mengalami kerugian Rp. 3.600.000.
“Hingga saat ini ketiga tersangka sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat sebagaimana Pasal 362 dan 480 ayat ayat (1) KUHPidana,” pungkas AKP Restuadi.
Laporan : anton garingging











