P. SIANTAR (mimbarsumut.com) –
M. Yasir Lubis (48) laporkan pihak leasing PT Sinar Mas Multi Finance ke Polres P. Siantar atas dugaan perampasan satu unit colt diesel Merk .Yasir Lubis Mitsubishi -FE 74 HDV MT(4X2) warna kuning BK 6145 YS .
Menurut keterangan M.Yasir Lubis kronologi perampasan unit colt diesel yang ia miliki pada hari Sabtu (22/2/2025). Supir Khairil selesai pulang dari kilang padi Jalan Medan Kota P. Siantar dihadang sekelompok orang dengan menggunakan mobil dan sepeda motor di Jalan H. Ulakma Sinaga dimana terlapor (debct colektor) menjelaskan bahwa mobil tersebut tertunggak. Supir dipaksa untuk menyerahkan kunci mobil dan membawa mobil tersebut ke gudang PT RADO Todo Abadi di Jalan Sentosa Bawah, Kel Asuhan, Kec Siantar Timur.
Supir dipaksa berkomunikasi dengan pihak PT Sinar Mas Multi Finance atas perampasan mobil tersebut dan menyuruh agar pelapor datang ke kantor untuk melunasi angsuran mobil dan biaya penarikan mobil yang ditarik diduga pihak debct colektor tersebut.
Atas kejadian tersebut, Budiman Saragih salah satu tokoh pemerhati kendaraan menyayangkan sikap PT. Sinar Mas Finance yang merampas kendaraan tanpa sesuai prosuder yang berlaku sebab sesuai kolekbilitas kredit sesuai peraturan no 40 /POJK/03/ 2019 menunggak kredit selama tiga (3) bulan itu bukan kredit macet dan bukan kategori macet ,jelasnya.
“Jadi kata Budiman Saragih SPd itu bukan kategori macet,”ujar Budiman.
Saat dimintai keterangan ke Aipda Palawi selaku penyidik Satreskrim, mengatakan saat ini sedang pemanggilan pihak terkait.
” PT Sinar Mas Finance cabang Rantau Parapat yang belum tetapi sudah kita surati dan sudah kita layangkan surat jika tidak diindahkan kita jemput paksa kemarin melalui pos dikirim surat gak datang orang itu ini mau kesana tim antar surat langsung,” ujar Aipda Palawi.
Sudah dua pekan bergulir pengaduan atas perampasan unit truck colt diesel ini M.Yasir Lubis tapi belum ada titik terang sesuai hasil laporan ke Polres P.Siantar melalui Satuan reserse kriminal khusus meminta pihak Satreskrim Polres P. Siantar secepatnya melakukan proses penjemputan ,ia menyebut truck colt diesel yang ia miliki satu satunya mata pencaharian .
Terpisah Budiman Saragih SPd juga mengingatkan pihak leasing agar menjalankan fungsi tugas sesuai prosedur sebab di ayat ke lima (5) kolekbilitas kredit pada peraturan no 40/POJK /03/ 2019 kolekbilitas 5 debitur menunggak pembayaran pokok atau bunga lebih dari 180 hari maka barulah nasabah tersebut dikatakan kredit macet ,ini kan belum ada sampai 180 hari jadi saya minta pihak PT. Sinar Mas Multi Finance jangan sesuka hati merampas kendaraan yang tidak sesuai prosedur ,” tutup Budiman.
Laporan : anton garingging











