Seorang Pria Pemilik Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang laki laki iniisial ESH (37) warga Jln. Darusalam Gg. Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Rabu malam 11 Juni 2025.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH mengatakan tersangka ESH ditangkap di pinggir jalan Sibatu-batu Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Sibatu-batu tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari 11 Juni 2025 malam sekira pukul 22.45 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka ESH sedang berdiri dipinggir Jalan Sibatu batu tersebut.

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,72 gram dibalut tisu dari atas tanah disampingnya berdiri dan 1 unit handphone (HP) merek vivo warna biru dari tangan kanannya.

Tersangka ESH beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka ESH sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Jonni.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed