Tak Ada Wewenang Lembaga Lain Selain BPK.RI Menetapkan Kerugian Negara, Bisa Membuka Celah Negosiasi

Ratama Saragih

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Pasal 23E UUD 1945, sebagai kaidah hukum sudah jelas mengatur bahwasanya Badan Pemeriksa Keuangan merupakan lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sekaligus melaksanakan kewenangan memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Demikian ulasan yang dilontarkan Ratama Saragih selaku pengamat kebijakan publik dan anggaran, Rabu (10/05/2023 ) menanggapi kasus kerugian negara yang diubah oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Untuk lebih memudahkan melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, maka ditetapkanlah Undang-undang nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa keuangan dan diberlakukan sejak tanggal 30 Oktober 2006 dengan salah satu dasar pertimbangannya yakni ; laporan badan Pemeriksa Keuangan yang terkait dengan unsur pidana, dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan Badan pemeriksa Keuangan menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian.

Lanjut, responden BPK. RI ini, bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. RI menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga yang resmi dan berwenang menetapkan jumlah kerugian keuangan negara.

Artinya, boleh saja lembaga audit yang lain menghitung kerugian negara dengan catatan bahwa mereka, lembaga audit, akuntan bekerja dengan menggunakan atau atas nama Badan Pemeriksa Keuangan sehingga kosekuensinya jelas hasil Audit lembaga lain yang dimaksud harus terlebih dahulu diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan yang dituangkan dalam bentuk keputusan atau ketetapan dalam bidang Hukum Administrasi Negara.

Penetapan jumlah kerugian negara yang dimaksud dipertegas oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 946K/PDT/2011 tanggal 23 Agustus 2011, sebut pemilik Sertifikat “Aspek Hukum Dalam Pemeriksaan Keuangan” ini bahwa penegasan yang dimaksud tertuju pada Badan Pengawasn Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak berwenang menentukan kerugian keuangan negara kepada bukan pejabat negara maupun penyelenggara negara.

Artinya, penegasan Mahkamah Agung yang dimaksud merupakan sumber hukum formil dalam bentuk yurisprudensi sehinga wajib ditaati dan dilaksanakan oleh Hakim.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saja tidak berwenang menetapkan kerugian negara sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 946K/PDT/2011 tanggal 23 Agustus 2011, apalagi lembaga lain, dan atau akuntan lain, ujar Jejaring Ombudsman RI ini.

Perguruan Tinggi jika tak ada mengantongi rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai lembaga audit yang di hunjuk resmi maka lembaga tersebut bukan bekerja memeriksa dan menetapkan kerugian negara atas nama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki dasar hukum yang kuat, ale-alenya hasil perhitungan yang sudah dilakukan lembaga yang dimaksud cacat hukum dan cacat Administrasi, Prosedural.

Aneh, jika perhitungan kerugian versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp.2,9 M menjadi Rp.304 juta versi Unimed ini jelas diduga ada unsur kesengajaan, apalagi kerugian sebesar Rp.2,9 M yang dmaksud disebutkan didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.RI tahun 2020. Artinya, LHP yang dimaksud sudah di publikasikan selama 3 tahun tak ada pihak yang komplain nota bene Kontraktor yang diperiksa tak Komplain atas besarnya kerugian Rp 2,9 M tersebut, baru ketika sudah menjadi delik pidana ranah penyelidikan diubah menjadi Rp304 juta.

Kejaksaan Agung harus tegas terhadap kinerja dibawah, bisa jadi kasus seperti ini banyak terjadi di tingkat Kejaksaan Negeri dan Kejaksan Tinggi, artinya ada PR Kajagung dan Jamwas untuk membongkar praktek pengerucutan kerugian negara ini pungkasnya.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed