SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Personil tim intelrem mendapat informasi dari masyarakat bahwa seringnya dilakukan transaksi narkoba sejenis sabu di kampung Tanjung Pasir pasar keliling Kec. Tanah Jawa, Rabu (14/05/2025).
Letda JK Marihot Sinaga beserta anggota bergerak menuju lokasi mengejar dan mengamankan 1 orang yang diduga pengedar sabu dan berhasil mengamankan 2 bungkus plastik berisi narkotika sabu seberat 7,4 gram, beserta sepeda motor Shogun 125, satu arit dan uang Rp 500.000.
Kemudian tersangka Moh Irfan dibawa ke kantor tim Intel rem beserta barang bukti guna diambil keterangan.
Dari keterangan tersangka Moh Irfan bahwa barang bukti narkoba jenis sabu merupakan barang yang dibeli dari Sinalo yang berdomisili di P. Siantar.
Tim intelrem 022/PT akan tetap melakukan upaya penangkapan para pengedar narkotika yang sudah meresahkan masyarakat dan generasi muda.
Laporan : anton garingging