Polda Sumut Diminta Seret Pejabat Pemko Binjai Tentang Kejahatan Jabatan

Medan, RAGAM, SUMUT335 views
Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang

SUMUT (mimbarsumut.com) – Selain tidak melaksanakan rekomendasi BKN RI Kantor Regional VI Medan dan BKN RI Pusat Jakarta, Walikota Binjai Drs Amir Hamzah, Sekda H. Irwansyah dan Kabid Pemerintahan Pemko Binjai Adri Rivanto juga tidak mengindahkan rekomendasi dari Lembaga Negara Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan Ombudsman RI Pusat Jakarta.

Adapun Isi rekomendasi dari Ombudsman RI sama dengan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara RI.

Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang (44) menuntut hak yang dilindungi hukum sebagai mantan isteri seorang PNS di Pemko Binjai. Bahwa dasar hukum yang melindungi hak dia tertuang di PP, Disiplin PNS, Undang Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang Undang tentang Pemerintahan Daerah sampai ke Lembaga Negara Ombudsman RI yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan penyelenggara negara dan pemerintahan.

Tiur Wahyuni Zulyanti kepada media, Senin (31/7/2023) mengatakan, sungguh luar biasa ketiga pejabat Kota Binjai seakan berani dan tak patuhi dua rekomendasi dari lembaga negara yang justru diakui di Negara kesatuan NKRI, apalagi negara kita kan negara hukum.

“Seharusnya, ketiga oknum pejabat tersebut harus patuh kepada aturan hukum yang berlaku untuk PNS yang bercerai,” tegasnya.

Disini saya menilai Walikota sebagai kepala daerah yang terikat langsung pada UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sumpah serta janji kepala daerah harus menjalankan segala UU dan peraturan dengan selurus- lurusnya.

Bahkan, katanya Walikota yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah dan UU ASN dapat diberhentikan karena melanggar pada sumpah serta janji jabatan karena tidak melaksanakan kewajiban, sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 huruf B, terang Yanti.

Oleh sebab itu Dirinya mendesak pihak Poldasu dalam hal ini Plt Kanit Subdit 1 Kamneg Ditreskrim Poldasu AKP A Nainggolan selaku penyidik benar benar menangani perkara ini secara profesional dan presisi tanpa ada keberpihakan.

Sebelumnya Penasehat Hukum yang mendampingi Yanti dalam perkara ini, Adv Sopyan Hidayat SH mengatakan jika terlapor terbukti melanggar, bisa dijerat dengan pidana pasal 55 ayat 1 KUHP,” katanya.

“Pada pasal 88 KUHP ketiga terlapor bersama sama melawan rekomendasi dari lembaga negara non kementrian badan kepegawaian negara RI, tentang pemufakatan jahat,” pungkas pengacara muda tersebut.

Hingga berita sampai di meja redaksi Plt Kanit Subdit 1 Kamneg Ditreskrim Polda Sumut saat dikonfirmasi, AKP A Nainggolan meminta pihak media untuk konfirmasi ke pihak humas Polda Sumut Kombes (Pol) Hadi Wahyudi.

“Ya pak makasih pak, karena humas tuk menyampaikan ke media,” pesannya singkat. (tim)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed