SAMOSIR (mimbarsumut.com)-
Kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Pemulihan Ekonomi Nasional (Bansos PENA) di Kabupaten Samosir kembali menjadi sorotan publik. Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan dan menahan Kepala Dinas Sosial PMD Samosir, Fitri Agus Karokaro, kini dugaan keterlibatan Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, turut dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh pegiat antikorupsi Pangihutan Sinaga ke Kejari Samosir, Selasa (6/1/2026), di Kantor Kejari Samosir, Parbaba. Pangihutan menyebut terdapat sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan Bupati Samosir dalam mekanisme penyaluran Bansos PENA.
“Ada beberapa indikasi yang kami temukan bahwa Bupati Samosir memiliki keterlibatan dalam kasus bansos PENA,” ujar Pangihutan kepada wartawan.
Pangihutan menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2024, pemerintah menyalurkan Bansos PENA kepada 303 keluarga terdampak banjir bandang di Kenegerian Sihotang yang terjadi pada 3 November 2023. Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) dan ketentuan yang berlaku, bantuan tersebut seharusnya disalurkan secara tunai melalui transfer langsung ke rekening penerima manfaat sebesar Rp5 juta per keluarga.
Namun dalam pelaksanaannya, bantuan justru disalurkan dalam bentuk barang, bukan uang tunai. Perubahan mekanisme inilah yang kemudian menyeret Kadis Sosial PMD Samosir hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Samosir.
Lebih lanjut, Pangihutan mengungkapkan bahwa sebelum kasus ini ditangani kejaksaan, 117 warga Kenegerian Sihotang telah lebih dahulu menyampaikan pengaduan tertulis kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, tertanggal 4 November 2024.
“Surat itu saya sendiri yang mengirimkan melalui kantor pos,” ungkap Pangihutan.
Pengaduan warga tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara, dengan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Samosir pada 29 November 2024. Surat bernomor B-3705/Kemensetneg/D-3/AN.00.03/11/2024 itu ditandatangani oleh Y. Ricky Syailendra Asmuni, Asisten Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat.
Menurut Pangihutan, surat tersebut menunjukkan bahwa Bupati Samosir telah mengetahui adanya persoalan dalam penyaluran Bansos PENA sebelum perkara ini dilaporkan dan diproses oleh Kejari Samosir pada 15 Januari 2025.
“Menjadi pertanyaan besar, mengapa Bupati Samosir membiarkan dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara itu terus berlangsung,” tegasnya.
Ia juga menilai, Bupati Samosir mengetahui adanya perubahan mekanisme penyaluran bantuan, dari yang seharusnya ditransfer langsung ke rekening penerima, menjadi bantuan dalam bentuk barang.
Bahkan, Pangihutan menyebut terdapat dokumentasi yang menunjukkan Bupati Samosir turut menyerahkan bansos PENA berupa barang, seperti pupuk dan pompa alat pertanian, kepada masyarakat.
“Ini terdokumentasi dengan jelas,” katanya.
Yang dinilai paling serius, lanjut Pangihutan, penyaluran Bansos PENA tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan politik, karena dilakukan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Untuk mengungkap kasus ini secara terang-benderang, Pangihutan meminta aparat penegak hukum agar mengumpulkan seluruh keterangan dan dokumen yang ditandatangani oleh Bupati Samosir.
“Dokumen-dokumen itu perlu dijadikan alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menilai Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, Marudut Tua Sitinjak, perlu dimintai keterangan lebih mendalam, mengingat yang bersangkutan telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Samosir pada 29 Desember 2025 lalu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Bupati Samosir terkait laporan tersebut. Media ini masih berupaya meminta konfirmasi untuk keberimbangan pemberitaan.
Laporan ; Sofian Candra Lase











