Cegah Premanisme dan Jaga Ketertiban, Polres Samosir Gencarkan Blue Light Patrol di Pangururan

RAGAM, Samosir466 views

SAMOSIR (mimbarsumut.com) – Guna mengantisipasi aksi premanisme serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Kepolisian Resor (Polres) Samosir menggelar kegiatan Blue Light Patrol pada Sabtu malam (17/5/2025), dimulai pukul 22.00 WIB hingga Minggu dini hari (18/5/2025) pukul 01.00 WIB, di wilayah Kota Pangururan.

Kegiatan patroli ini dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Samosir AKP Natanail Surbakti, S.H., M.H., didampingi Kasi Propam IPDA Darmono Samosir, S.H., dan melibatkan personel dari berbagai satuan fungsi, seperti Satuan Lalu Lintas, Shabara, Reskrim, Intelkam, dan Res Narkoba.

Selama patroli, petugas melakukan pemantauan situasi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) serta Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) di sejumlah titik strategis Kota Pangururan. Petugas juga memberikan imbauan kepada juru parkir untuk menata kendaraan sesuai dengan jalur parkir yang ditetapkan dan tidak membiarkan kendaraan berhenti di bahu jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas.

Selain itu, penertiban juga dilakukan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm serta yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Dalam kegiatan hunting system yang dilakukan, petugas menindak tujuh unit sepeda motor karena menggunakan knalpot tidak standar.

Salah satu penindakan signifikan dilakukan di kawasan Jembatan Tano Ponggol, di mana petugas mendapati kendaraan roda dua yang diparkir di atas jembatan serta aktivitas berjualan minuman di area tersebut. Kegiatan ini dinilai sebagai bentuk premanisme karena menguasai area publik secara ilegal tanpa izin dari pihak berwenang, mengganggu fungsi utama jembatan, serta mengambil keuntungan pribadi dari ruang publik yang seharusnya digunakan bersama. Terlebih, di lokasi tersebut telah terpasang rambu lalu lintas yang secara tegas melarang kendaraan berhenti.

Dari tujuh kendaraan yang diamankan karena menggunakan knalpot brong, hanya satu unit yang dilengkapi dengan nomor polisi, yakni BB 5882 CB. Seluruh kendaraan diamankan ke Mapolres Samosir, dan para pengendara dikenakan sanksi tilang.

“Kami imbau kepada seluruh pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas. Bagi yang dikenakan tilang, silakan mengikuti proses sidang sesuai tanggal yang tercantum dalam surat tilang. Untuk pengambilan kendaraan, diwajibkan terlebih dahulu mengganti knalpot brong dengan yang sesuai standar serta membawa dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK,” tegas AKP Natanail Surbakti.

Polres Samosir menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan patroli rutin guna menciptakan situasi yang kondusif dan menindak tegas segala bentuk premanisme. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung Kabupaten Samosir sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman bagi seluruh pengunjung.

Laporan : sofian candra lase

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed