Ormas Pemuda Batak Bersatu Dampingi Orang Tua Remaja Putri Asal Medan Melapor Ke Polres Samosir

HUKUM - KRIMINAL, SamosirDibaca 617 Kali
Ketua Ormas Pemuda Batak Bersatu ranting Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan, Rio Simanjuntak didampingi divisi hukum Ormas Pemuda Batak Bersatu, Simson Simarmata, SH (baju abu-abu), seusai mengantarkan otrang tua kedua remaja putri yang dipekerjakan di café tempat hiburan malam di Samosir, Kamis (16/3/2023) sekira pukul 23.00 WIB

SAMOSIR (mimbarsumut.com)
Terkait adanya dua orang remaja putri berusia (15) dan (16) tahun yang dipekerjakan di salah satu cafe tempat hiburan malam di Simangonding, Kelurahan Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Akhirnya orang tua kedua orang putri remaja tersebut datang dari Medan ke Samosir.

Demikian dijelaskan, Ketua DPC Ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Samosir, Kamis (16/3/2023) malam di Mapolres Samosir Jalan Sisingamangaraja, Pangururan, Kabupaten Samosir.

Diungkapkan Rolan didampingi divisi hukum Ormas Pemuda Batak Bersatu, Simson Simarmata, SH bersama dua puluhan anggota Ormas PBB.

“Orang tua kedua adek ini datang dari Medan, tujuannya melaporkan pelaku yang membawa anaknya kerja cafe tempat hiburan malam di Samosir,” sebut Roland.

Senada dengan Rolan, divisi hukum Ormas Pemuda Batak Bersatu, Simson Simarmata, SH mengatakan, Polres Samosir sudah menanggapi dengan cepat dan tepat atas laporan yang dibuat oleh pihak kedua orang tua korban, dan harapan kami laporan tersebut diproses secara hukum, dan ditindak para pelaku yang terlibat atas perbuatan human trafficking (perdagangan anak dibawah umur) sesuai dengan pasal 297 KUHP, yang mengeksploitasi anak dibawah umur dan memanfaatkan anak demi kepentingan mata pencahariannya atau kepentingan bisnisnya, katanya.

Di Mapolres Samosir, orang tua kedua remaja putri tersebut didampingi dua puluhan anggota Ormas PBB diterima personil SPKT dan Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Ipda Janoslan Sinaga.

“Laporan diterima dan pasti ditindaklanjuti, buat dulu laporannya, pasti ditindaklanjuti, semua transparan dan seluruh pelanggaran hukum pasti ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Diterimanya laporan orang tua kedua remaja purti yang dipekerjakan di cafe tempat hiburan malam di Samosir, ketua Ormas Pemuda Batak Bersatu Ranting Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan, Rio Simanjuntak, mengapresiasi Polres Samosir.

“Terimakasih kepada rekan-rekan Pemuda Batak Bersatu DPC Kabupaten Samosir, terimakasih kepada Kapolres Samosir dan terimakasih kepada rekan-rekan wartawan yang telah ikut berpartisipasi, hingga persoalan ini bisa dilaporkan dan diterima Polres Samosir,” imbuh Rio.

Menanggapi kejadian adanya remaja putri dipekerjakan di cafe tempat hiburan malam di Samosir, Kasatpol PP Pemkab Samosir, Rudimanto Limbong melalui pesan whatsapp mengatakan biadab itu. (***)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed