Siska Barimbing : “Mutasi Guru ASN di Samosir Diduga Langgar Prinsip Good Governance”

SAMOSIR (mimbarsumut.com) – Pengamat dan peneliti kebijakan publik, Siska Barimbing, menanggapi kasus mutasi dua guru ASN di SMP Negeri 1 Sianjur Mula-Mula, Kabupaten Samosir. “Mutasi ini patut dipertanyakan, karena berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Siska, Selasa (22/4/2025).

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, setiap aparatur harus menjunjung nilai harmonis dan loyal.

“Harmonis itu artinya kita harus saling peduli, menghargai perbedaan, dan membangun lingkungan kerja yang nyaman. Sedangkan loyal berarti berdedikasi kepada negara, bukan sekadar patuh kepada atasan,” ujar Siska.

Namun, menurutnya, nilai loyalitas sering disalahartikan. “Banyak ASN merasa harus patuh secara membabi buta kepada pimpinan, bahkan ketika kebijakan yang dibuat tidak sesuai aturan. Ini keliru,” kata Siska.

Terkait kasus mutasi dua guru tersebut, Siska mengungkapkan adanya dugaan bahwa mutasi terjadi setelah para guru memprotes penggunaan Dana BOS oleh kepala sekolah yang dianggap tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).

“Kalau benar demikian, mutasi ini bisa dilihat sebagai bentuk pembungkaman terhadap kritik,” tegasnya.

Siska mengingatkan bahwa meskipun ASN wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI, prosedur mutasi harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019.

“Mutasi tidak boleh asal pindah. Harus ada perencanaan, pertimbangan kompetensi, kebutuhan organisasi, dan yang terpenting, tidak boleh ada konflik kepentingan,” jelasnya.

Ia mempertanyakan apakah mutasi tersebut sudah melalui pertimbangan Tim Penilai Kinerja atau Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). “Kalau tidak ada proses yang sah, maka keputusan itu cacat hukum dan merugikan hak ASN,” ujar Siska.

Siska juga menyarankan agar ASN yang merasa dirugikan segera menempuh jalur administrasi. “Kalau tidak puas, silakan ajukan keberatan administratif sesuai Pasal 64 UU ASN. Negara kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan,” tegasnya.

Mengakhiri pernyataannya, Siska berpesan, “Semua pejabat publik wajib menjalankan tugasnya berdasarkan aturan hukum, supaya prinsip good governance benar-benar terwujud di Indonesia, ” tutupnya.

Laporan : sofian candra lase

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed