SAMOSIR (mimbarsumut.com) –
Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, SE, MM, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) untuk Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Acara berlangsung di Ballroom Marianna Resort & Convention, Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kamis (12/6).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara PT. Bank Sumut dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan akan berlangsung selama dua hari, 12–13 Juni 2025. Pesertanya meliputi para Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta Bendahara Umum Daerah (BUD) dari seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumut. Kegiatan ini juga dirangkai dengan uji coba operasional SIPD-RI serta penandatanganan kerja sama antar pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ariston mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta di “Negeri Indah Kepingan Surga”, Kabupaten Samosir. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kepercayaan menjadikan Samosir sebagai tuan rumah.
“Di era digital dan keterbukaan informasi, tata kelola pemerintahan, terutama pengelolaan keuangan daerah, dituntut untuk lebih cepat, transparan, akuntabel, dan terintegrasi. SIPD-RI hadir sebagai jawaban terhadap tuntutan tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir telah mengimplementasikan SIPD-RI secara penuh sejak tahun anggaran 2024, mencakup perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan daerah.
Ariston juga mengapresiasi kolaborasi antara Kemendagri dan Bank Sumut dalam mendukung transformasi digital di sektor keuangan daerah. Ia berharap Bank Sumut dapat memberikan dukungan optimal dalam implementasi transaksi online yang cepat dan akurat.
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendagri, Erikson P. Manihuruk, S.Kom, M.Si, menyampaikan bahwa implementasi SIPD merupakan amanat dari berbagai regulasi, termasuk UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 2017, Perpres No. 54 Tahun 2018, dan Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Menurut Erikson, SIPD telah ditetapkan sebagai aplikasi umum oleh Kemenpan RB melalui Keputusan No. 823 Tahun 2023. Ia juga menyoroti pentingnya SP2D Online yang memungkinkan pencairan dana secara otomatis dan efisien dari RKUD ke rekening tujuan di bank, meningkatkan transparansi serta mempercepat proses belanja daerah.
“Sejak nota kesepahaman antara Kemendagri dan ASBANDA pada 17 April 2025, SP2D Online mulai diimplementasikan secara luas. Hingga Juni 2025, sebanyak 32 dari 34 Pemda di Sumut telah menerapkan SIPD sepenuhnya, dan 18 di antaranya telah menjalankan SP2D Online,” ungkap Erikson.
Ia berharap seluruh peserta dapat segera menerapkan SIPD dan SP2D Online di wilayah masing-masing guna mewujudkan tata kelola keuangan yang efektif, transparan, dan akuntabel menuju Sumatera Utara yang digital, unggul, dan bermartabat.
Laporan : sofian candra lase