SERGAI (MS) – Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang sosialisasikan UU Cipta Kerja kepada pengelola tempat wisata dan cafe di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai, bertempat di aula Patriatama Polres Sergai, Selasa (27/10).
AKBP Robin menyampaikan UU Cipta kerja dibuat agar dapat membuka usaha baru dan memangkas peraturan selama ini tumpang tindih.
AKBP Robin juga meluruskan terkait beberapa pasal sengaja dibuat hoax oleh oknum tidak bertanggung jawab yang bertujuan untuk menciptakan situasi tidak kondusif indonesia.
“Ada 12 pasal dibuat berita hoax, tujuannya agar UU Omnibus law ditolak oleh kalangan masyarakat buruh,” ujar AKBP Robin
Dalam UU Cipta Kerja tidak ada lagi tatap muka, para pelaku usaha bisa mendaftarkan usahanya secara Online dan menghindari tindak pidana korupsi.
Kapolres mengajak pengelola objek wisata dan cafe agar lakukan sosialisasi kepada pegawainya, karena UU Cipta kerja ini melindungi pegawai, karyawan dan pemilik usaha.
“Mari kita dukung program pemerintah dalam meningkatkan perekonomian di Indonesia,” pinta Kapolres.
Laporan : Sutrisno