2 Pelaku Curat Diciduk Polisi Di Tempat Yang Berbeda

Pencuri, Serdang BedagaiDibaca 1,207 Kali
Kedua pelaku Curat

SERGAI (MS) – Team khusus anti bandit (Tekab) unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu menciduk 2 terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) masing-masing inisial SN (26) alias Tipeng dan TM (32) alias Tison, di dua lokasi berbeda, Sabtu (8/5/2021).

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Telukmengkudu AKP J Sagala ketika dikonfirmasi Wartawan, Senin (10/5/2021), mengatakan, kedua tersangka itu dibekuk petugas berdasarkan tindaklanjut dari laporan Veronica br Sitanggang (korban) sesuai LP/24/III/2021/SU/Res Sergai/Sek Teluk Mengkudu, tanggal 31 Maret 2021.

SN alias Tipeng ditangkap dari dalam kebun ubi milik warga, di Dusun III Desa Pekan Sialang Buah. Sementara, TM alias Tison diringkus di dekat lokasi penangkapan pertama, sewaktu ia kumpul-kumpul bersama teman-temannya.

Saat dinterogasi di Mako Polsek, sambung Robin, keduanya mengaku bersekongkol untuk mencuri sepedamotor Honda Vario 150 milik korban dari dalam kediamannya, di Dusun III Desa Pekan Sialang Buah, sewaktu ditinggal pergi, pada Minggu (28/3/2021) lalu.

Dan keduanya berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu depan menggunakan obeng lalu bergegas membawa kabur motor matic tersebut beserta seperangkat kacamata warna hitam.

Atas perbuatannya, kini kedua pria pengangguran itu beserta barang bukti (BB) berupa 1 obeng dan 1 kunci letter T sudah diamankan di Polsek Telukmengkudu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk SN dan TM akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, jelas Kapolres AKBP Robin.

Laporan Sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed