SERGAI (MS) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil menggrebek rumah terduga bandar narkotika jenis sabu di Dusun IV Desa Lidah Tanah Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai (Sergai).
Dari penggerebekan itu, tiga pelaku dua diantaranya pasangan suami istri (Pasutri) berhasil ditangkap.
Ketiga tersangka, Supriono alias Supri (33) dan pasutri Junaidi alias Ijun (32) dan Wulandari alias Wulan (25), ketiganya warga Dusun IV Desa Lidah Tanah, Kec. Perbaungan, Kab. Sergai.
Dari ketiga tersangka, polisi menyita 1 plastik transparan berukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu, 13 plastik klip transparan berukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 sekop pipet plastik, 1 bungkus daun ganja kering dan 1 set alat hisap sabu milik Supriono alias Supri.
Sedangkan 2 klip plastik ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu ditemukan dari tangan kanan Wulandari alias Wulan.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang Rabu (19/2) malam via WhatsApp, membenarkan penangkapan ketiga bandar sabu. Penangkapan itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan Supriono.
Ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna proses pemeriksaam lebih lanjut dan para pelaku terancam dijerat pasal 114 (1) subs pasal 112 subs pasal 111 UU RI No. 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun, jelas Kapolres.
Laporan : Sutrisno
Ketiga tersangka pelaku narkoba.