Aset Pemkab Sergai Belum Tertib, Sekda Diganjar Rekomendasi BPK RI

Ratama Saragih pengamat kebijakan anggaran publik

SERGAI (mimbarsumut.com) – Aset Tetap Pemkab Serdang Bedagai tak memadai, sehingga Sekretaris Daerah Kab. Sergei diganjar rekomendasi BPK. RI.

Pemerintah Serdang Bedagai menyajikan saldo Aset Tetap pada neraca per 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing sebesar Rp.2.097.471.241.795,29 dan Rp.1.855.330.735.832,07.

Berdasarkan LHP BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan nomor.35.B/LHP/XVIII.MDN/04/2021, tanggal 1 April 2022 bahwa penatausahaan dan pengelolaan aset tetap Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai belum tertib diantaranya, 63 bidang tanah belum bersertifikat, dua bidang tanah dikuasai pihak lain (Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pendidikan), Aset kendaraan belum tertib, 22 unit ranmor senilai Rp.627.113.840,00 hilang dan belum diproses tuntutan ganti rugi (TGR), Aset peralatan mesin tidak diketahui keberadaannya senilai Rp.341.250.000,00

Kondisi tersebut menurut BPK.RI disebabkan oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai tidak Optimal dalam mengawasi dan mengendalikan penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD)/aset tetap, belum menarik tiga unit kendaraan yang dikuasai pihak lain, belum menelusuri lima unit kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merekomendasikan kepada Bupati Sergei agar memerintahkan Sekretaris Daerah Pemkab Sergei selaku pengelola barang untuk menarik tiga unit kendaraan yang dikuasai pihak lain, meyelesaikan proses penetapan dan penyelesaian TGR atas 22 unit kendaraan bermotor yang hilang

Di tempat terpisah Ratama Saragih Pengamat kebijakan anggaran publik, Rabu, mengatakan Barang Milik Daerah (BMD) semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan semua barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah nomor.27 tahun 2014 tentang Pengeloalan Barang Milik Daerah (BMD), dan Permendagri nomor.19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah (BMD).

Responden BPK RI menyesalkan kinerja sekretariat Pemkab Sergei lantaran pengelolaan asetnya tak optimal akibatnya banyak uang negara yang hilang tak berbekas.

Jangankan bermanfaat, bangkai asetnya saja tak nampak, ketus Jejaring Ombudsman RI Sumut ini. Belum lagi aset gedung dan bangunan yang tidak memiliki kepastian informasi luas sebanyak 104 unit senilai Rp.4.715.353.000,00 ini kan bahaya lantaran bisa saja di ambil pihak lain. Di tahun anggaran 2021 saja masih ditemukan 37 unit gedung dan bangunan yang tak jelas luas bangunannya senilai Rp.16.592.033.955,00 pungkasnya.

Menyikapi hal ini, Sekda Pemkab Sergai yang dikonfirmasi meminta supaya menghubungi Kadis Kominfo Sergai. Namun, Kadis Kominfo yang coba dihububungi belum bisa memberikan jawaban karena sedang mengikuti kegiatan lain.

Akan tetapi, ketika mimbarsumut kembali melakukan konfirmasi dengan menghubungi seluler Kadis Kominfo, tidak mengangkat.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed