SERGAI (MS) – Bandar sabu, Juhardi alias Juar (37) warga Dusun I, Desa Dolok Menampang, Kec. Dolok Masihul, Sergai dan Darma Bhakti alias Aseng (23) sebagai Kurir warga Desa Pondok Jeruk Sarang Ginting, Kec. Dolok Masihul, Kab. Sergai.
Keduanya ditangkap di Dusun I Desa Dolok Menampang Kec. Dolok Masihul
Kab. Sergai, Selasa.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada awak media, Kamis (13/2) sore membenarkan penangkapan bandar dan kuris sabu dari atas informasi dari masyarakat.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul bergerak cepat ke TKP dan melakukan penangkapan pelaku Juhardi alias Juar di depan rumah warga.
Tersangka mengaku bahwa sabu ada di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan, kata Kapolres.
Dari kantong celana bagian depan ditemukan 1 lembar plastik klip transpran berisikan 6 paket sabu dengan berat 2,04 gram dan 1 pipa yang sudah dimodif.
Tim melakukan pengeledahan di sekitar rumah warga tempat pelaku Juhardi ditangkap dan berhasil menemukan 1 lembar plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat 9,38 gram, 69 lembar plastik klip transparan ukuran besar, dan 64 lembar plastik klip trasparan ukuran sedang,
Setelah diintrogasi, Juhardi mengaku barang tersebut diperoleh dari Aseng.
Saat itu pelaku aseng sedang melintas, kemudian tim opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap. Aseng mengaku barang tersebut diperoleh dari pelaku Dani.
Saat dilakukan pengembangan ke kediaman Dani, tidak ditemukan barang bukti dan Dani sudah melarikan diri.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai untuk dilakukan proses hukum dan kedua pelaku kita kenakan pasal 132 subs 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, jelas Kapolres.
Laporan : Sutrisno