Baru Satu Minggu Jadi Pengedar Sabu, Tekab Polsek Dolmas Ciduk Nababan

Narkoba, Serdang BedagaiDibaca 721 Kali
Tersangka saat di Polsek Dolmas.

SERGAI (MS) – SN alias Nababan (27) warga Dusun II, Desa Batu 12, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai berhasil ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul, Kamis (9/4).

Tersangka baru satu minggu menggeluti jadi pengedar barang haram jenis sabu sabu.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 plastik klip transparan kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika Jenis sabu dengan total berat 0,38 gram, 1 lembar plastis klip transparan kosong, uang Rp.100.000, 1 buah pipet plastik yang sudah yang ujungnya runcing dimodif menjadi sekop.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dalam keteranganya kepada awak media, mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu diwilayah Dusun II, Desa Batu 12, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai.

Setiba dilokasi terlihat pelaku SN sedang duduk disamping rumah, sehingga dilakukan penangkapan dan ditemukan di depan pelaku SN barang bukti narkotika jenis sabu dan uang kontan Rp. 100.000, dengan pecahan 2 lembar uang kertas Rp. 50.000, hasil penjualan sabu.

SN mengaku mendapat barang bukti narkotika jenis sabu dari pelaku SA alias Botak warga Dolok Masihul, Sergai seberat 0,50 gram yang diambil pada hari Senin (6/4/2020).

Tersangka baru satu minggu menjadi pengedar sabu, bahkan sejak tahun 2014 sudah menggunakan sabu dan pernah direhabilitasi di BNN Tebingtinggi tahun 2018. Alhasil pemuda ini beli sabu dengan sistem kerja yaitu ambil terlebih dahulu sabu baru setelah habis dibayar

Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti narkotika sudah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut.

Tersangka dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun penjara, kata Kapolres.

Laporan : Sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed