SERGAI (MS) – Hariady (40) yang seorang DPO dalam Kasus perampokan dan pencurian warga Desa Martebing, Kec.Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap Satreskrim Polres Serdang Bedagai, Kamis (6/8/2020) sore.
Demikian disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, saat Press relis di halaman Mapolres Sergai, Jumat (7/8/2020).
Kapolres juga mengatakan, Hariady ditangkap bersama rekannya Rifatah Sabira (23) saat melakukan pemerasan dengan modus pengutipan terhadap truk melintas melalui organisasi (F.PTSI-K.SPSI). Namun setelah dicek ke Dinas Tenaga Kerja, organisasi tersebut tidak terdaftar.
Hariady merupakan narapidana asimilasi dari LP Labuhan Ruku, Batubara dalam kasus pencurian dan kekerasan. Selain itu masuk DPO Polres Tebingyinggi dalam kasus perampokan dan kekerasan.
Salah satu pelaku narapidana asimilasi dan juga DPO dalam kasus perampokan dan kekerasan.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti uang tumai Rp 500 ribu, 2 kwitansi pengutipan dengan stempel (F.PTSI-K.SPSI).
Hariady mengakui dirinya melakukan pengutipan terhadap sejumlah kendaran setelah melakukan koordinasi dengan pimpinan serikat kerja tempatnya bekerja. Hasil pengutipan tersebut, mereka mendapat 60 persen. Sedangkan 40 persen disetorkan ke bendahara.
Dan keduanya dijerat dengan pasal 368 ayat (1) Yo pasal 55 subs pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara, jelas Kapolres.
Laporan : Sutrisno