SERGAI (MS) – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara musnahkan barang bukti sabu seberat 865,9 gram seharga Rp 800 juta lebih.
Barang bukti tersebut hasil tangkapan BNNK Sergai dengan tersangka Erwin Sahbastian Pane (30) warga Jalan Sofian Zakaria, Lingkungan II, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, Jumat(1/3).
Tersangka ditangkap di Jalan Belibis, Lingkungan III, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis Kota Tinggitinggi.
Pemusnahan dengan cara dibelender dilakukan Kepala BNNK Sergai, Adlin M Tambunan didampingi Kasi Pemberantasan BNNK Sergai dan dihadiri Kompol Altur Pasaribu SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juita Citra Wiratama, SH dan Yudi SH (Pengacara) dan KBO Satnarkoba Polres Sergai, Iptu D Sitepu, Kamis(14/3) di halaman Kantor BNNK Sergai.
Adlin juga memaparkan , penangkapan tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran oleh tim BNNK Sergai dari Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai hingga ke Kota Tebingtinggi.
Saat ditangkap tersangka baru sampai di rumah temanya bernama Rusmaydhi. Saat dilakukan penangkapan tersangka mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan tim BNNK Sergai.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu tas warna hitam, berisi barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket besar.
Dari pengakuan tersangka, bahwa barang tersebut didapat tersangka ZFH, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka ZFH, namun berhasil melarikan diri.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat(2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 sub. Pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau maksimal 7 tahun penjara, jelas Kepala BNNK Sergai.
Laporan : tris