Curi 27 Keping Plat Aluminum, 3 Karyawan PT Bandar Sumatra Diamankan Polisi

Pencuri, Serdang BedagaiDibaca 761 Kali
Ketiga pelaku pencuri plat alminium

SERGAI (mimbarsumut.com) – Apes dialami tiga orang Karyawan PT Bandar Sumatra Indonesia asal Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, akhirnya diserahkan ke kantor Polisi, Jumat (1/4) sekira pukul 21.30 WIB.

Pasalnya, ketiganya diamankan pihak security PT Bandar Sumatra Indonesia setelah nekat melakukan aksinya mencuri 27 Keping plat aluminium milik perusahaan tempatnya bekerja di pabrik Factory, PT Bandar Sumatra Indonesia Desa Bandar Pinang, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai.

Informasi diperoleh, ketiga karyawan yang diamankan diketahui bernama Joko Suwito (35), Erick Surya Darma (41) dan Amin Syahputra (41) yang ketiganya warga Desa Kelapa Bajohom, Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolsek Kotarih Iptu Dodom Panjaitan melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP R Gultom kepada wartawan, Sabtu (2/4) mengatakan penangkapan ketiga pelaku atas laporan PT Bandar Sumatra Indonesia Bandar Pinang Estate melalui Coordinator Security SSI Musdar Munthe (33) warga Perum Pondok Bandar Pinang Desa Bandar Pinang Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Sergai.

Dijelaskannya bahwa peristiwa tersebut terjadi Jumat (1/4) sekira pukul 14.15 WIB, dimana saksi London Damanik melihat pelaku Joko Suwito dan Erick Surya Darma sedang mengangkat dan membawa plat aluminium tersebut keluar areal pabrik Factory PT Bandar Sumatra Indonesia.

Selanjutnya Saksi Lindon Damanik menghubungi Saksi Rodianto Simorangkir untuk mencari plat aluminum tersebut dan ditemukan disamping pohon karet di luar Pabrik Factory PT. Bandar Sumatra Indonesia sebanyak 27 keping plat aluminium.

Kemudian kedua saksi melaporkan Musdar Munthe dan langsung menjumpai kedua pelaku Joko Suwito dan Erick Surya Darma. Selanjutnya saksi dan pelapor
menanyakan kepada Joko Suwito apakah mereka ada mengambil plat aluminium dan terlapor mengakuinya.

Hasil keterangan terlapor Joko Suwito bahwasanya Amin Syahputra Pun ikut dalam melakukan pencurian dan penggelapan tersebut.

“Atas kejadian tersebut PT Bandar Sumatra Indonesia merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Kotarih dengan nilai kerugian matrial sebesar Rp.2.376.000 dan saat ini ketiganya dan barang bukti telah diamankan guna proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Laporan : sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed