Diduga Cemarkan Nama Baik di Medsos, Pemilik Akun Facebook Bang Yuka Diperiksa Polisi

SERGAI (mimbarsumut.com) – Pemilik akun media sosial “Bang Yuka”, berinisial PU, warga Desa Jamur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Sergai, Senin (14/7/2025). Pemeriksaan ini merupakan pemanggilan kedua terkait dugaan pencemaran nama baik melalui platform Facebook.

Didampingi tim kuasa hukum Alamsyah SH, MH dan Joko Pramono SH, PU memenuhi undangan penyidik meskipun belum memberikan keterangan resmi. Tim kuasa hukum menyatakan keberatan lantaran surat permintaan keterangan dari Polres Sergai tidak mencantumkan identitas pelapor.

“Sebagai warga negara yang baik, klien kami menghargai proses hukum. Namun, kami belum dapat memberikan keterangan karena surat yang kami terima tidak mencantumkan nama pelapor,” tegas Alamsyah kepada wartawan.

Alamsyah membandingkan surat permintaan keterangan kasus serupa yang diterima klien lain bernama Krist Bernard Siregar, di mana disebutkan secara jelas bahwa pelapornya adalah Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya. Ia pun meminta kejelasan agar proses hukum berjalan adil dan transparan.

“Kami ingin tahu, siapa sebenarnya pelapor dalam kasus ini. Apakah benar Pak Darma Wijaya atau pihak lain. Ini penting agar klien kami mengetahui dengan siapa dia berhadapan secara hukum,” tambah Alamsyah.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P Simatupang membenarkan pemanggilan tersebut. “Sudah diundang, tapi belum bersedia memberikan keterangan karena ingin mengetahui siapa pelapornya. Akan dijadwalkan ulang untuk klarifikasi minggu depan,” ujarnya melalui pesan singkat.

Diketahui, akun Facebook “Bang Yuka” dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/225/VI/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, yang dibuat oleh pelapor atas nama Darma Wijaya alias Wiwik, pada 26 Juni 2025.

Laporan : sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed