Dua Pelaku Curat Dibekuk Polsek Firdaus di Sergai

SERGAI (mimbarsumut.com) – Unit Reskrim Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di gudang Dusun XII, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kedua tersangka berinisial BJTM (26), warga Dusun XVI Desa Martebing, Kecamatan Sei Bamban, dan AS alias A (35), warga Dusun I Kampung Jati, Desa Sei Bamban, berhasil ditangkap petugas setelah buron selama beberapa minggu.

Kapolsek Firdaus melalui Kanit Reskrim IPTU Anggiat Sidabutar, SH, menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban, Holmes Simarmata (40), warga Jalan Panies, Kelurahan Tunggusono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, menerima informasi melalui telepon bahwa sepeda motor miliknya yang diparkir di dalam gudang telah hilang.

Saat tiba di lokasi, korban mendapati bahwa pintu belakang gudang telah dirusak. Pelaku diduga masuk dengan merusak gembok dan membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam dengan nomor polisi BK 2602 XAC. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp17 juta dan langsung melapor ke Polsek Firdaus.

Berbekal hasil penyelidikan, identitas pelaku B J T M berhasil diketahui. Pada Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, tim opsnal Polsek Firdaus yang dipimpin IPTU Anggiat Sidabutar berhasil membekuk tersangka di sebuah rumah warga di Dusun XIV, Desa Sei Bamban.

“Dari hasil interogasi, B J T M mengaku melakukan pencurian bersama rekannya A S alias A,” ujar IPTU Anggiat Sidabutar.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap A S di kediamannya, serta mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.

Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, Selasa (29/4/2025) membenarkan penangkapan kedua pelaku. Kini, keduanya telah diamankan di Mapolsek Firdaus guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Laporan : sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed