Dua Pemilik Sabu Warga Sergai Ditangkap Polisi

Selasa, Juli 12th 2022. | Narkoba, Serdang Bedagai | Dibaca 427 Kali

SERGAI (mimbarsumut.com) – Dua pria pemilik sabu, Bayu Dian Aditama alias Bayu, (34) warga Dusun V Desa Simalas Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai dan
Gunawan alias Gundel (36) warga Dusun III Desa Sei Serimah Kec. Tebingtinggi Kab. Serdang Bedagai ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

Kedua pelaku ditangkap di pondok pos ronda Desa Sei Serimah Dusun 3 Afdeling 2 Kebun Rambutan Kec. Tebingtinggi Kab. Serdang Bedagai, Kamis.

Dari kedua pelaku diamankan, 2 bungkus plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 1,06 Gram, 1 bekas kotak rokok surya dan uang Rp.100.000.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam melanggar pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 Ayat (1) yo. pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email
Please follow,Share and Like us :
tags: , ,

Related For Dua Pemilik Sabu Warga Sergai Ditangkap Polisi