Harianto Lagi Timbang Sabu, Digrebek Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai

Narkoba, Serdang BedagaiDibaca 1,924 Kali
Tersangka saat dibawa ke Polres Sergai

SERGAI (MS) – Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Dusun II Desa Citaman Jernih, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, kepada wartawan Minggu (23/08/2020) mengatakan penangkapan pelaku pengedar narkoba jenis Sabu Harianto bapak dari 5 anak tersebut merupakan warga Dusun II, Desa Citaman Jernih, Kec. Perbaungan .

Atas laporan masyarakat yang resah, bahwa tersangka selama ini sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di rumahnya.

Mendapat informasi yang berharga, tim Opsnal langsung bergerak dan menggrebek rumah Harianto. Tersangka akhirnya ditangkap ketika sedang menimbang narkoba jenis sabu di belakang rumahnya.

Dari penggerebekan tersebut Polisi berhasil menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5.2 gram, 1 unit timbangan electric, 1 buah tas berisikan Puluhan Plastik Klip transparan Kosong, 1 unit Handphone.

Saat ini pelaku bersama barang bukti narkoba jenis sabu sudah diamankan di Satres Narkoba, pelaku dijerat pasal 114 subs 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, jelas Kapolres.

Laporan : Sutrisno

Tersangka Harianto.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed