SERGAI (mimbarsumut.com) – Kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya dan Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu melalui media sosial terus bergulir. Pemilik akun yang diduga terlibat, Krist Bernard Siregar (KBS), kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Sergai pada Selasa pagi, 9 Juli 2025.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/201/VI/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 9 Juni 2025, dengan pelapor atas nama Darma Wijaya.
Krist Bernard hadir memenuhi panggilan kedua dari penyidik sekitar pukul 09.30 WIB, lebih cepat dari waktu yang ditentukan. “Sebagai warga negara yang baik, saya harus patuh terhadap setiap proses hukum, termasuk memenuhi panggilan dari kepolisian,” ujarnya kepada wartawan usai pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan kali ini, KBS mengaku menjawab sekitar 8 hingga 9 pertanyaan dari penyidik, salah satunya terkait unggahan di media sosial yang menjadi dasar laporan. “Pertanyaannya, apakah saya memposting kata-kata tersebut dengan sadar atau dalam keadaan sehat. Saya jawab, ya, saya sadar dan saya sehat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya masih berstatus sebagai saksi dan siap kooperatif dalam proses hukum yang berlangsung. “Saya datang lebih awal sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny Pance Simatupang membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap Krist Bernard. “Iya benar, pemeriksaan kedua,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi. Kamis (10/7/2025) .
Kasus ini tengah ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
Laporan : sutrisno











