SERGAI (MS) – Jurtul (juru tulis) judi KIM FN alias Tante Baho (38) warga Dusun VII, Desa Naga Kisar, Kec. Pantai Cermin, Kab. Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai di rumahnya, Kamis (03/04) sekira pukul 21.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 lembar kertas berisikan angka tebakan, 2 buah buku berisi nomor angka tebakan, serta uang tunai Rp 502 ribu yang diduga hasil penjualan judi jenis Kim .
Pengakuan janda anak dua ini mengaku sudah dua minggu menjalani profesi sebagai juru tulis judi Kim, dengan omset seratusan ribu rupiah dan mendapat upah 20 persen dari setiap putarannya.
“Terpaksa aku nulis pak..! Jualan kede kopi gak cukup buat tambahan biaya anak sekolah,” katanya.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Jumat (04/04) sore tadi, mengatakan,penangkapan terhadap juru tulis Kim berdasarkan informasi dari masyarakat. Team opsnal kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti tersebut di atas selanjutnya, diamankan ke Mapolres Sergai,
Pelaku kita dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara, kata kapolres.
Laporan : Sutrisno