Jual Sabu, Pemuda Pengangguran Diringkus Sat Narkoba Polres Sergai

Narkoba, Serdang BedagaiDibaca 678 Kali
Tersangka saat di polres Sergai

SERGAI (MS) – HO alias Soyok (25) warga Dusun I Desa Jambur Pulau, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap Sat Narkoba di kediamannya, Sabtu (28/3) malam.Naas, tersangka yang baru 3 bulan jual sabu.

Dari hasil pengeledahan, ditemukan barang bukti berupa, 2 paket sabu berat 0,35 gram di dalam sepatu milik pelaku dan 1 lembar plastik klip transparan kosong dan pipet yang ujungnya runcing.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kassubag Humas Polres Sergai Ipda Zulfan Ahmadi SH, Minggu (29/3) kepada awak media, mengatakan penangkapan tersangka HO alias
Soyok berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pengedar sabu di wilayah Desa Jambur Pulau, Kec. Perbaungan, Sergai.

Hasil interogasi, barang bukti narkoba tersebut diperoleh dari tersangka AG dengan harga Rp 400.000 dan tersangka kembali membaginya menjadi 10 paket dimana 8 paket sudah laku terjual dengan harga per paket Rp 50.000 hingga Rp 80.000.

Tersangka mengaku sudah tiga bulan menjual atau mengedarkan sabu karena tidak memiliki pekerjaan yang tetap.

Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara, jelas Kapolres .

Laporan : Sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed